Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, dr Ni Made Adhe Sugi Windariani, mengungkapkan berdasarkan data di Provinsi Bali, terdapat sekitar 1.207 peserta BPJS Kesehatan, mulai umur 11 tahun sampai 75 tahun, yang didiagnosis bipolar.
Data tersebut berdasarkan klaim yang ia terima. Menurutnya, meski angkanya kecil dibandingkan dengan jumlah kepesertaan BPJS lainnya, namun biaya yang dikeluarkan untuk mengcover pengobatan ODB pada tahun 2021 mencapai Rp 1,1 miliar.
“Baik itu rawat jalan maupun rawat inap yang telah dijaminkan BPJS Kesehatan, hanya khusus bipolar. Data dari segmen kepesertaan sebenarnya jumlah bipolar ini sangat banyak di peserta PPU. Artinya peserta penerima upah, berarti dia yang bekerja. Walau dari segi data paling banyak usia 16 sampai 30 tahun,” jelasnya.
Terkait dengan ketersediaan obat, BPJS Kesehatan menggandeng apotek pendamping. Namun untuk obat kronis bipolar, obatnya disediakan dan harus diambil di rumah sakit khusus Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Tabanan.