Tabanan, IDN Times - Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15036 Tahun 2020 Tentang Program Pasar Gotong Royong Krama Bali. Tujuannya tentu saja untuk menyokong perekonomian masyarakat Bali. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan secara perdana menggelar pasar gotong royong di depan Kantor Bupati, Jumat (7/8/2020).
Pasar gotong royong ini melibatkan 17 pedagang yang mengedepankan produk lokal dari petani dan nelayan lokal.