Denpasar, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan. Aturan ini akan menjadi dasar hukum di tingkat daerah untuk mencegah alih fungsi lahan di lahan produktif. Termasuk melarang adanya alih kepemilikan lahan atau nomine.
Akademisi Arsitektur Tradisional Bali dan Pegiat Tata Ruang, Prof Putu Rumawan Salain, menilai regulasi ini dapat menguatkan posisi Bali di tingkat daerah untuk melindungi lahan dari gempuran alih fungsi. Rumawan mengamati, selama ini Bali kewalahan dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Adanya perda ini membuat Bali mampu menentukan arah kebijakan perlindungan lahan produktif.
“Jadi kuat Perda itu untuk berlaku hukum, tidak lagi menunggu nasional,” kata Rumawan saat dihubungi IDN Times, Senin (2/3/2026).
