Sementara itu, Kabid Inteldak Kanwil Inteldak Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Rachmat, menyampaikan dengan dikeluarkannya Permenkumham Nomor 34 tahun 2021 sebenarnya Pariwisata Indonesia dan Bali sudah dibuka. Mengapa? Karena dalam Permenkumham tersebut sudah memberlakukan visa kunjungan yang boleh dipergunakan untuk pariwisata.
Kebijakan dalam Permen ini diperkuat oleh Kemenkumham Nomor: M.HH.02.GR.02.02 Tahun 2021 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagai tempat masuk dalam masa penanganan penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Disebutkan bahwa Bali menjadi Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Selama masa pandemik, kebijakan Visa on Arrival (VOA) dan bebas visa ditiadakan. Sedangkan visa yang diberlakukan adalah Visa Elektronik, di mana cara mendapatkan visa juga dilakukan dengan cara online dengan persyaratan khusus. Syarat visa kunjungan untuk bisnis esensial ke Indonesia adalah harus ada penjamin dari Indonesia. Penjamin tersebut bisa perorangan atau perusahaan.