Pelatihan paralegal oleh LBH BWCC di Desa Kekeran, Kabupaten Tabanan. (Dok.IDN Times/LBH BWCC)
Budawati menyampaikan bahwa program pendampingan ini berjalan selama 2 tahun. Di mana diharapkan ada sebanyak 60 orang telah mendapatkan pelatihan paralegal di tahun 2023 ini. Mereka terpilih dari kalangan masyarakat Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bangli.
Bagi paralegal-paralegal terpilih, selanjutnya di bawah koordinasi LBH Bali WCC akan membantu kerja-kerja di lapangan dalam penyediaan bantuan akses layanan bantuan hukum bagi penyintas kekerasan dan masyarakat yang menghadapi kasus hukum.
Pelatihan paralegal oleh LBH BWCC di Desa Kekeran, Kabupaten Tabanan. (Dok.IDN Times/LBH BWCC)
Selanjutnya pada tahun 2024, sebagai tahun kedua pelaksanaan program, LBH Bali WCC melakukan pendirian dua posko paralegal yang tersebar di dua kabupaten. Pendirian posko paralegal untuk memberikan wadah konsultasi hukum dan wadah pelaporan kasus kekerasan atau kasus hukum yang mudah dituju dan dijangkau oleh masyarakat.
“Kegiatan pendukung lainnya program juga dilaksanakan intensif meliputi kegiatan kampanye inklusif untuk amplifikasi tentang pentingnya peran paralegal, pentingnya melaporkan kasus kekerasan. Termasuk akses konsultasi dan layanan atau bantuan hukum yang tersedia bagi penyintas kekerasan dan masyarakat melalui LBH BWCC dan posko paralegal,” papar Budawati.