Ilustrasi Petugas Pantarlih didampingi Pengawas Kelurahan Desa (PKD), melakukan coklit dan pemasangan stiker ke rumah warga (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Bawaslu Tabanan menemukan coklit tak sesuai prosedur ini saat melakukan pengawasan terhadap proses coklit data pemilih yang telah selesai dilakukan pantarlih di seluruh Kabupaten Tabanan. Pengawasan langsung uji petik ini dilakukan pengawas desa/kelurahan, anwascam, dan Bawaslu Kabupaten Tabanan.
"Bawaslu Kabupaten Tabanan melakukan pengawasan selama dua periode. Periode pertama pada 24 sampai 27 Juni 2024. Pengawasan periode kedua dilakukan pada 28 Juni sampai 11 Juli 2024," ujar Ayu.
Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, menegaskan bahwa coklit harus dilakukan sesuai prosedur. Pelanggaran yang ditemukan di Kecamatan Baturiti, Tabanan, dan Selemadeg ini sudah langsung ditangani.
“Kami mewanti-wanti kepada teman-teman Komisioner KPU Kabupaten Tabanan, bahwa pantarlih dalam melakukan pencocokan dan penelitian harus dilakukan sesuai prosedur supaya tidak adanya data pemilih yang tidak akurat,” tegas Narta.