Pantarlih di Tabanan Tidak Melakukan Coklit Sesuai Prosedur

Tabanan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan menemukan beberapa kesalahan prosedur dan akurasi yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam pengawasan langsung uji petik yang dilakukan Bawaslu Tabanan, Pantarlih yang tidak melakukan coklit sesuai prodesur ini terjadi di tiga kecamatan. Berikut ini selengkapnya.
1. Pantarlih melakukan pencocokan tanpa mendatangi rumah pemilih

Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Bawaslu Kabupaten Tabanan, Ni Putu Ayu Winariati, memaparkan penemuan adanya kepala keluarga (KK) yang tidak dicoklit oleh pantarlih secara langsung ke rumah. Ini terjadi di TPS 05 Banjar Baturiti, dan TPS 07 Banjar Baturiti Kelod, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti.
"Pantarlih di daerah tersebut melakukan coklit pemilih dari rumahnya tanpa mendatangi langsung rumah pemilih," ujar Ayu, Rabu (17/7/2024).
2. Pantarlih tidak menempel dan mencatat nama-nama pemilih

Selain melakukan coklit tanpa mengunjungi rumah pemilih, Bawaslu Tabanan juga menemukan pantarlih yang melakukan coklit mendatangi rumah pemilih namun tidak menempel stiker Coklit. Termasuk juga tidak mencatat nama-nama pemilih atau tanda bukti coklit data pemilih. Hal tersebut terjadi di TPS 005 dan TPS 006 Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.
Temuan berikutnya, pantarlih yang melakukan coklit mendatangi rumah pemilih tetapi menitip stiker coklit kepada pemilih. Akibatnya, ada 4 KK yang stikernya tidak ditempel. Hal ini terjadi di TPS 05 Desa Selemadeg, Kecamatan Selemadeg.
3. Bawaslu Tabanan mengegaskan coklit harus dilakukan sesuai prosedur

Bawaslu Tabanan menemukan coklit tak sesuai prosedur ini saat melakukan pengawasan terhadap proses coklit data pemilih yang telah selesai dilakukan pantarlih di seluruh Kabupaten Tabanan. Pengawasan langsung uji petik ini dilakukan pengawas desa/kelurahan, anwascam, dan Bawaslu Kabupaten Tabanan.
"Bawaslu Kabupaten Tabanan melakukan pengawasan selama dua periode. Periode pertama pada 24 sampai 27 Juni 2024. Pengawasan periode kedua dilakukan pada 28 Juni sampai 11 Juli 2024," ujar Ayu.
Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, menegaskan bahwa coklit harus dilakukan sesuai prosedur. Pelanggaran yang ditemukan di Kecamatan Baturiti, Tabanan, dan Selemadeg ini sudah langsung ditangani.
“Kami mewanti-wanti kepada teman-teman Komisioner KPU Kabupaten Tabanan, bahwa pantarlih dalam melakukan pencocokan dan penelitian harus dilakukan sesuai prosedur supaya tidak adanya data pemilih yang tidak akurat,” tegas Narta.