Denpasar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah menetapkan 5 orang laki-laki sebagai tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan l, Kabupaten Badung. Kelima tersangka tersebut tidak ditahan karena hukuman pidana penjaranya di bawah 5 tahun. Berikut ini inisial namanya:
- GMK (58): asal Banjar Dinas Wanagiri, Desa Ungasan, Kabupaten Badung
- MS (52): asal Jalan Tukad Balian, Kelurahan Renon, Kota Denpasar
- IWDA (52): Bendesa Adat Ungasan
- KG (62): asal Jalan HR Muhammad, Desa Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya
- T (64): asal Jalan Mayjend Sungkono, Desa Putat Gede, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya.
Hasil penyelidikan dan penyidikan kasus reklamasi Pantai Melasti tersebut menguak fakta baru. Yakni adanya rencana pembangunan beach club di lahan reklamasi tersebut yang dijanjikan untuk nelayan setempat. Selain itu, pihak Polda Bali membongkar adanya aliran dana sumbangan ke desa adat mencapai Rp5 miliar.
Hal tersebut diungkap secara langsung oleh Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, AKBP Kadek Witaya, pada Senin (29/5/2023), setelah mengumumkan lima orang tersangka kasus ini. Berikut penjelasan rencana lahan reklamasi tersebut.