Denpasar, IDN Times - Belum ada perkembangan lebih lanjut pasca terbongkarnya 107 sertifikat hak milik (SHM) di lahan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, I Made Suparta, mengaku telah bersurat ke sejumlah instansi terkait sengkarut SHM di Tahura Ngurah Rai.
Saat ini SHM di Tahura Ngurah Rai ada di wilayah Denpasar dan Badung. “Prinsipnya mangrove itu wilayah yang betul-betul kita jaga betul supaya mangrove ini ya supaya menjadi green belt yang sebenarnya,” kata Suparta pada Rabu (26/11/2025) di Warung Kubu Kopi, Denpasar. Sementara itu, pihaknya mengaku telah berdialog dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali terkait SHM di kawasan mangrove. Namun, belum ada perkembangan terbaru, alasan Suparta masih sama-sama sibuk.
