Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pansus TRAP Desak BTID Kembalikan Fungsi Mangrove Serangan
Jajaran Pansus TRAP DPRD Bali. (IDN Times/Yuko Utami)
  • Pansus TRAP DPRD Bali mendesak PT BTID segera menuntaskan kewajiban tukar guling lahan mangrove Serangan dan mengembalikan fungsi ekologis kawasan tersebut.
  • Somvir menyoroti risiko abrasi dan tsunami akibat pembangunan yang mengabaikan peran mangrove, serta menilai ekspansi BTID hingga hampir 500 hektare terlalu berlebihan.
  • Satpol PP Bali menyebut peruntukan HGB PT BTID di kawasan mangrove belum jelas, sementara KKP telah menghentikan sejumlah proyek pembangunan di KEK Kura-Kura Bali.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali meminta PT Bali Turtle Island Development (BTID) segera menuntaskan kewajiban tukar guling kawasan mangrove yang hingga kini belum selesai. 

Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, DR Somvir mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi lapangan yang kontradiktif. Meskipun telah ada perintah penghentian pembangunan sementara, kenyataannya aktivitas di lokasi masih berjalan.

"Sudah ditutup sementara masih ada kegiatan," ujar Somvir dalam rapat dengar pendapat umum, Senin (11/5/2026).

Ia menegaskan, solusi paling mendasar adalah mengembalikan lahan mangrove yang masuk dalam skema tukar guling kepada kondisi semula. Usulan tersebut, menurut Somvir sebenarnya sudah pernah disampaikan kepada mantan Direktur Utama BTID Tantowi Yahya.

"Waktu itu Tantowi Yahya ada di sana kami sudah usulkan bahwa yang kemarin diusulkan tukar guling sekian puluh hektare tanah itu tolong jangan dibangun apapun dan kalau bisa itu kembalikan ke mangrove. Dan waktu itu beliau bilang itu sangat menjaga lingkungan," tutur Somvir.

1. Dugaan pengabaian ancaman abrasi dan tsunami

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, Somvir. (IDN Times/Yuko Utami)

Somvir juga menyoroti risiko bencana yang mengintai kawasan tersebut jika pembangunan terus dilanjutkan tanpa memperhitungkan fungsi ekologis mangrove. Menurutnya, jembatan yang kini sedang dibangun pun tidak akan mampu bertahan bila gelombang besar datang.

"Kalau tsunami datang, saya lihat jembatan yang dibangun sekarang itu pasti cepat habis" ucapnya.

Ia mengingatkan pentingnya menjaga kawasan lindung agar tidak beralih fungsi. Menurutnya, reklamasi di Serangan telah mengubah bentang alam kawasan tersebut secara masif. "Tidak perlu air menjadi bumi, bumi menjadi air," tegasnya.

3. Ekspansi BTID dinilai berlebihan

Ilustrasi PT BTID. (IDN Times/Yuko Utami)

Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu juga mempertanyakan kebutuhan BTID atas lahan yang mencapai hampir 500 hektare dalam kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali. Menurutnya, untuk keperluan ekonomi, lahan seluas 300 hektar sudah lebih dari cukup.

“Sekarang ekspansinya saya kira sudah luar biasa ini terlalu banyak. Kenapa harus hampir 500 hektare butuh ini. Kalau kawasan ekonomi bisa 300 hektar saja sudah cukup,” jelasnya. 

Selain itu, Somvir juga mengkritik maraknya penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan yang seharusnya dilindungi. “HGB kan gampang, malam bisa jadi HGB, 24 jam gampang buat HGB sekarang, bisa sampai bandara bisa itu HGB. Jadi harus ada batas,” sindirnya.

3. Peruntukan HGB PT BTID di kawasan mangrove belum jelas

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. (IDN Times/Yuko Utami)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengonfirmasi pihaknya belum memiliki data lengkap mengenai peruntukan HGB PT BTID yang berada di kawasan mangrove. Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah turun tangan menghentikan sejumlah kegiatan pembangunan di lokasi. 

Selama operasi di lapangan, Satpol PP Provinsi Bali mencatat ada lima kegiatan pembangunan yang berjalan dalam KEK Kura-Kura Bali. Mulai dari pembangunan gedung sekolah, gedung pusat perbelanjaan, Vila Azur, pembangunan marina dan pembangunan infrastruktur dasar lainnya.

Merujuk pada Surat Menteri Kehutanan RI Nomor 904/1997, PT BTID diwajibkan menyerahkan lahan pengganti atas penggunaan kawasan hutan seluas 80,14 hektare. Rinciannya untuk kawasan hutan seluas sekitar 58,14 hektare yang berupa perairan tanpa tegakan bakau, rasio tukar menukar adalah 1:1.

Sedangkan untuk kawasan seluas sekitar 22 hektar yang masih memiliki tegakan hutan bakau, rasio tukar menukarnya adalah 1:2.

“Kewajiban pemohon sedianya menyediakan dan menyerahkan tanah pengganti yang jelas statusnya, bebas dari segala jenis pembebanan, dalam jangka waktu paling lama dua tahun," ujar Dharmadi.

Melalui rapat dengar pendapat umum kedua ini, Dharmadi kembali meminta PT BTID hormati keputusan Pansus TRAP DPRD Bali. Terlebih pihak KKP telah menyegel langsung proyek yang berada di kawasan mangrove.

Editorial Team