Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Wayan Antara)
Sementara selama pelaksanaan dewa yadnya yang terkait dengan kelahiran seperti otonan dan upacara tiga bulanan untuk bayi, tetap bisa dilaksanakan. Namun dengan ketentuan upacara dilaksanakan secara sederhana, pesertanya harus terbatas, dan tidak diperkenankan untuk menggelar keramaian dalam bentuk apa pun.
Untuk upacara pawiwahan atau pernikahan, hanya boleh dihadiri oleh keluarga inti dan saksi-saksi. Upacara inti seperti mekala-kalaan, tataban di bale (Atma Kertih), banten nunas tirta di tri kahyangan adat, tirta di merajan, dan tirta dari sulinggih cukup dilaksanakan oleh dua sampai tiga orang. Pelaksanaan pawiwahan juga cukup dipimpin oleh seorang pemangku, yang didampingi sarati banten (Orang yang membuat sarana upacara).
"Krama tidak boleh menggelar resepsi, sampai batas waktu pandemi COVID-19 dicabut oleh pihak berwenang," tegasnya lagi.