Denpasar, IDN Times - Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan khusus untuk Provinsi Bali saat dua hari raya dirayakan dalam waktu yang bersamaan. Yaitu Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 pada 19 Maret 2026, yang kemudian diikuti malam takbiran Idulfitri Tahun 1447 Hijriah pada 20 Maret 2026.
Panduan ini dirumuskan berdasarkan hasil koordinasi Kementerian Agama dengan pemerintah daerah (pemda), tokoh agama, dan tokoh masyarakat Bali untuk memastikan kelancaran dua hari raya tersebut.
“Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Sekira ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar,” ungkap Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, dalam rilisnya, Minggu (8/3/2026).
