Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Panduan Malam Takbiran di Bali, Dilaksanakan dengan Pedoman Khusus
ilustrasi lebaran di kampung (freepik.com/freepik)
  • Kementerian Agama menetapkan panduan khusus untuk Bali karena Hari Raya Nyepi dan malam takbiran Idulfitri 2026 jatuh berdekatan, guna menjaga kelancaran dan keharmonisan dua perayaan besar tersebut.
  • Umat Islam di Bali diperbolehkan melaksanakan takbiran di masjid atau musala terdekat tanpa pengeras suara, petasan, atau bunyi-bunyian lain, serta dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.
  • Pemerintah mengimbau masyarakat menjaga toleransi dan tidak terpengaruh informasi menyesatkan, menegaskan bahwa panduan ini hanya berlaku di Bali saat Nyepi bersamaan dengan Idulfitri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan panduan khusus pelaksanaan malam takbiran Idulfitri di Bali yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948.
  • Who?
    Kebijakan disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, serta Dirjen Bimas Hindu, I Nengah Duija.
  • Where?
    Panduan ini berlaku khusus untuk wilayah Provinsi Bali dan diterapkan di masjid atau musala setempat.
  • When?
    Panduan diberlakukan pada perayaan Nyepi tanggal 19 Maret 2026 dan malam takbiran Idulfitri pada 20 Maret 2026.
  • Why?
    Kebijakan dibuat untuk menjaga toleransi, menghormati dua perayaan keagamaan yang berdekatan waktunya, serta memastikan ketertiban dan keharmonisan masyarakat di Bali.
  • How?
    Umat Islam diperkenankan takbiran di masjid atau musala terdekat tanpa pengeras suara, petasan, atau bunyi-bunyian lain, mulai pukul 18.00 hingga 21.00 Wita dengan penerangan secukupnya dan koordinasi keamanan setempat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan khusus untuk Provinsi Bali saat dua hari raya dirayakan dalam waktu yang bersamaan. Yaitu Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 pada 19 Maret 2026, yang kemudian diikuti malam takbiran Idulfitri Tahun 1447 Hijriah pada 20 Maret 2026.

Panduan ini dirumuskan berdasarkan hasil koordinasi Kementerian Agama dengan pemerintah daerah (pemda), tokoh agama, dan tokoh masyarakat Bali untuk memastikan kelancaran dua hari raya tersebut.

“Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Sekira ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar,” ungkap Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, dalam rilisnya, Minggu (8/3/2026).

1. Panduan takbiran di Bali jika Idulfitri berbarengan dengan Nyepi

ilustrasi malam takbiran (pexels.com/Killo)

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, mengatakan langkah ini dilakukan untuk memastikan kedua perayaan keagamaan ini jika waktunya memang bersamaan, tetap dapat berlangsung dengan baik, penuh toleransi dan saling menghormati, serta menjaga harmoni kehidupan beragama di Bali.

“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujarnya.

2. Panduan malam takbiran di Bali

ilustrasi lebaran (pexels.com/Thirdman)

Umat Islam diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid atau musala terdekat dengan berjalan kaki, tanpa penggunaan pengeras suara, tanpa menyalakan petasan atau mercon atau bunyi-bunyian lainnya, serta menggunakan penerangan secukupnya. Kegiatan ini boleh dilakukan mulai pukul 18.00 Wita sampai dengan 21.00 Wita

Pengamanan dan ketertiban pelaksanaan takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus masjid atau musala, dan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.

3. Masyarakat diimbau menjaga kerukunan

ilustrasi Paket Nyepi di Ubud 2025 (freepik.com/jcomp)

Dirjen Bimas Hindu, I Nengah Duija, menjelaskan pedoman ini bersifat khusus dan hanya berlaku di Provinsi Bali. Meski demikian, pedoman ini juga bisa menjadi panduan dalam pelaksanaan takbiran pada daerah yang terdapat komunitas Hindu, apabila momen Idulfitri berbarengan dengan Hari Raya Nyepi.

“Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,” jelasnya.

Kementerian Agama juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga suasana damai serta tidak terpengaruh oleh framing yang dapat memecah keharmonisan umat.

Editorial Team