Denpasar, IDN Times – Saat pandemik ini, ibu hamil disarankan untuk rapid test pada usia kandungan minggu ke-37 atau ke-38 atau dua minggu sebelum jadwal melahirkan. Hal itu sempat diungkapkan oleh Kepala Puskesmas Selemadeg Barat, dr Wayan Arya Putra Manuaba. Ia menyampaikan bahwa rapid test ini dilakukan untuk mengetahui apakah ibu hamil tersebut terpapar virus COVID-19 atau tidak, sehingga nantinya bisa diambil tindakan yang sesuai.
Apabila ternyata sang ibu positif COVID-19, tenaga kesehatan akan lebih mudah melakukan tindakan pencegahan agar tidak menular ke bayinya. Jadi tidak serta merta rapid test sebab sesungguhnya ibu hamil juga di-screening terkait penyakit HIV, sifilis, dan hepatitis.
IDN Times kembali mencoba menghubungi Profesor Virologi Universitas Udayana, GN Mahardika terkait perlu tidaknya rapid test untuk syarat administrasi. Berikut hasil wawancara IDN Times dengan GN Mahardika melalui sambungan telepon pada Kamis (20/8/2020).