Denpasar, IDN Times - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo resmi mencabut remisi yang diberikan kepada I Nyoman Susrama, otak pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Narendra Prabangsa. Pembatalan tersebut setelah adanya keberatan dari masyarakat yang menganggap remisi Susrama bisa mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Susrama mendapatkan remisi perubahan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 tahun 2018. Ia berada di urutan ke-94 dari 115 narapidana yang mendapatkan remisi perubahan.