Pajak Galian Sumber Pendapatan Terbesar di Karangasem

Karangasem, IDN Times - Kekayaan alam di Kabupaten Karangasem sangat melimpah. Selain keindahan alam serta kebudayaan yang adiluhung, daerah di ujung Bali Timur ini memiliki sumber daya alam berupa mineral bukan logam, dan bebatuan. Mineral bukan logam dan bebatuan atau dikenal Galian C ini adalah sumber pendapatan (pendapatan asli daerah atau PAD) utama Kabupaten Karangasem. Bisa menghasilkan ratusan milliar tiap tahunnya. Lokasi penambangan tersebar di tiga Kecamatan yakni Selat, Bebandem, dan Kubu.
1. Pendapatan daerah terbesar di Karangasem
Usaha Galian C di Kabupaten Karangasem sekitar 73 unit yang tersebar di Kecamatan Kubu, Kecamatan Bebandem, dan Kecamatan Selat. Galian C merupakan sektor dengan pemasukan pendapatan terbesar untuk Kabupaten Karangasem setelah sektor pariwisata, hotel, dan restoran.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Wayan Ardika, mengungkapkan tahun 2024, target pendapatan daerah sektor Galian C sebanyak lebih dari Rp106 milliar. Realisasinya mencapai Rp103,9 milliar.
"Wajib pajak di sektor Galian C sebanyak 73 usaha. Kalau masalah perizinan itu wewenang Provinsi Bali," ungkap Ardika.
2. Tunggakan pajak sektor Galian masih sekitar Rp30 milliar
Beberapa pengusaha Galian C di Karangasem ternyata banyak yang menunggak. Tahun 2024, jumlah tunggakan mencapai sekitar Rp34,2 milliar. Setelah dilakukan penagihan, tunggakan berkurang menjadi Rp30 milliar.
"Tahun 2024, tagihan piutang pajak daerah dari sektor galian Rp4 milliar lebih dari jumlah piutang Rp34,2 milliar. Sekarang sisa piutang dari sektor Galian Rp30 milliar lebih," kata mantan Camat Abang dan Rendang ini.
3. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem menggandeng Kejari Karangasem untuk melakukan penagihan
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem untuk menagih tunggakan pajak. Mengingat jumlah tunggakan pajak di Kabupaten Karangasem secara keseluruhan mencapai puluhan milliar. Seperti tunggakan pajak galian, hotel dan restoran, serta sektor lainnya.
Kerja sama yang dilakukan dari beberapa tahun lalu itu mampu membuahkan hasil. Tahun 2023, BPKAD bersama Kejari Karangasem mampu menagih piutang sekitar Rp2,5 milliar. Tahun 2022 sebanyak Rp3,1 miliar. Penagihan terbesar terjadi pada 2024, yakni sebanyak Rp4,3 milliar.