Patung Gandhi yang ada di jalan utama sebelum masuk ke ashram. (IDN Times/Irma Yudistirani)
Sirait menambahkan, bahwa laporan ini didasari oleh Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 78. Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang mengetahui terjadinya kekerasan dan dibiarkan, dapat dikategorikan sebagai ikut serta mendorong pelanggaran anak dan bisa dipidana lima tahun.
"Atas dasar itu, tak perlu ada laporan dari korban. Jadi kami akan ke Polda Bali untuk membuat pelaporan tersebut," tegasnya.
Rencananya, Sirait akan ke Polda hari Kamis (14/2). Ia berharap laporan tersebut diterima dan pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.
Berikut ini isi Pasal 78 mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2002 sebelum ada perubahan ke UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak:
"Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi
secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (Seratus juta Rupiah)."