Seperti diketahui, penangkapan pertama terjadi di pintu masuk Pantai Matahari Terbit, Sanur, yang dilakukan oleh Tim Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Resmob Ditreskrimum Polda) Bali di bawah komando Kepala Unit Kanit Resmob, Kompol Tri Joko Widiyanto. Dalam operasi tersebut, 11 orang diamankan karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli).
Dasar penangkapan tersebut karena tidak adanya kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) antara Desa Adat Sanur dengan Perusahaan Daerah (PD) Parkir Denpasar.
Sementara itu, Bendesa Adat Sanur, Ida Bagus Paramartha, saat dimintai keterangan menyatakan 11 orang yang ditangkap tersebut bukan pecalang, melainkan pegawai Badan Usaha milik Desa Adat Sanur (Bumdes). Ia menyebutkan, jika pungutan yang dilakukan oleh pegawai Bumdes sesuai dengan pararem (Kesepakatan) dan awig-awig (Peraturan) Desa Adat Sanur. Namun ke-11 orang yang ditangkap tersebut langsung dilepaskan di hari yang sama dan masih diwajibkan untuk melakukan wajib lapor.
Penangkapan kedua dilakukan oleh Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polres Gianyar, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Deny Setiawan. Timnya menangkap dua orang penjual tiket masuk dari Desa Adat Manukaya Let di objek wisata Tirta Empul, Gianyar.
Kasus berikutnya terjadi di Nusa Penida, Klungkung. Dua orang terjaring OTT, karena diduga melakukan pungli dengan mengatasnamakan Desa Adat Jungutbatu kepada pengelola speed boat. Mereka tertangkap tangan di Kantor Scoot Fast Cruises, Jalan Hang Tuah, Denpasar Selatan, Minggu (12/8) lalu.