Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
BNNP Bali
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Ayu Afria)

Intinya sih...

  • Menurut Rudy, beberapa desa atau kelurahan di wilayah Provinsi Bali menjadi sasaran operasi tersebut, terutama desa atau kelurahan yang memenuhi kriteria.

  • Dalam Operasi Terpadu Pemulihan Kampung Rawan Narkoba tersebut, petugas menjaring tersangka dan pengguna narkoba. Setidaknya 3 pengguna mengikuti asesmen medis dan dibawa ke Klinik Pratama BNNP Provinsi Bali untuk menjalani rehabilitasi.

  • Pidana penjara menanti pelaku kejahatan narkoba

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Sebanyak 5 laki-laki berseragam oranye dan tangan diborgol berdiri di ruang lobby Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di Jalan Kamboja Nomor 8, Denpasar, Selasa (11/11/2025). Mereka menundukkan kepala dan dijaga dua orang petugas lengkap dengan senjata laras panjang.

Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, status mereka adalah tersangka, hasil dari Operasi Terpadu Pemulihan Kampung Rawan Narkoba di Provinsi Bali. Hasil Operasi Terpadu dan Pengungkaapn Kasus rentang September-Oktober 2025 tersebut telah mengungkap 5 kasus dengan 6 orang tersangka dengan barang bukti narkotika ini didominasi oleh ganja.

"Operasi Terpadu dilaksanakan bukan sekedar penindakan tetapi komitmen moral dan tanggung jawab untuk menyelamatkan generasi bangsa dari kehancuran narkotika," terangnya.

1. Kriteria desa atau kelurahan yang menjadi sasaran BNNP Bali

Tersangka TP Narkotika yang diamankan BNNP Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Menurut Rudy, beberapa desa atau kelurahan di wilayah Provinsi Bali menjadi sasaran operasi tersebut, terutama desa atau kelurahan yang memenuhi kriteria. Beberapa kriteria itu, antara lain, pemukiman padat penduduk, lokasi tempat hiburan malam, angka kriminalitas tinggi, angka kasus transaksi narrkoba tinggi, dan kos-kosan dengan aktivitas tidak jelas.

Dari kriteria itu, dua wilayah di Denpasar yang kemudian disasar adalah Kelurahan Tuban dan kelurahan Pemogan.

"Tantangan narkoba penyalahgunaan narkoba tidak hanya menyasar kota besar, tetapi sudah masuk hingga pemukiman padat baik di tingkat desa maupun kelurahan," terangnya.

2. Beberapa yang diamankan kemudian akan menjalani rehabilitasi

Barang bukti ganja (IDN Times/Ayu Afria)

Plh Kepala Bidang Pemberantasan dan Inteligen BNNP Provinsi Bali, Kombes Pol Tri Kuncoro menambahkan, dalam Operasi Terpadu Pemulihan Kampung Rawan Narkoba tersebut, petugas menjaring tersangka dan pengguna narkoba. Setidaknya 3 pengguna mengikuti asesmen medis dan dibawa ke Klinik Pratama BNNP Provinsi Bali untuk menjalani rehabilitasi.

Dilansir dari website BNN per Februari 2019 tercatat sebanyak 61 Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat yang telah memenuhi standar. Dua lembaga di Bali disebutkan adalah Yayasan Musim Indonesia yang melayani rehabilitasi sosial, rawat inap, dan rawat jalan. Temat ini berlokasi di Jalan Tiying Tutul, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Sedangkan lembaga kedua adalah Yayasan Kasih Kita Bali yang melayani rehabilitasi sosial, dan rawat inap, berlokasi di Jalan Moh. Yamin, Renon, Kota Denpasar.

3. Pidana penjara menanti pelaku kejahatan narkoba

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Selain Operasi Terpadu tersebut, pengungkapan kasus juga menyasar jaringan pengedar narkoba di wilayah Bali. Barang bukti baik ganja, sabu hingga ekstasi diakui didapatkan dari luar wilayah Bali yang dikirim melalui jasa kiriman.

Penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan Tim BNNP Bali mengalami kendala, dimana sejauh ini kejahatan narkotika selalu menggunakan sistem jaringan terputus. "Ada jaringan lapas ya. Ada satu orang. Ada swasta, ada pekerja laundry," terangnya.

Lebih lanjut, dalam rentang waktu pengungkapan tersebut tercatat sejumlah barang bukti, yakni 274,44 gram sabu, 3.362,44 gram ganja, dan 20,28 gram ekstasi. Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Ganja tentunya dari Sumatra," terangnya.

Editorial Team