Para TKW ilegal saat dipulangkan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jumat (24/6/2022). (ANTARA/Ist)
Lalu bagaimana jika ditemukan PMI non-prosedural di negara tujuan? Judha mengungkapkan bahwa sejauh ini memang tidak ada data PMI un-prosedural di negara tujuan. Menurutnya rata-rata keberadaan mereka baru terungkap setelah tersandung masalah. Oleh karena itu, ia mengimbau agar WNI yang berada di luar negeri melakukan lapor diri masing-masing.
“Bagi kami tentunya perlindungan warga negara Indonesia, kami tidak melihat apakah dia prosedural ataukah un-prosedural ya. Tentu akan kami tangani. Namun tentu kami sangat-sangat mengimbau kepada masyarakat kita untuk perlindungan yang lebih baik, negara wajib hadir. Namun bagi individual itu sendiri, juga perlu melakukan langkah-langkah perlindungan,” terangnya.
Langkah-langkah perlindungan dalam hal ini adalah mengikuti prosedur yang benar dalam pemberangkatan ke luar negeri. Mekanisme yang aman ini telah disiapkan oleh Pemerintah Indonesia sehingga diimbau agar calon PMI menggunakan mekanisme yang aman tersebut.
“Dengan mekanisme ini monitoring data, verifikasi, peran perwakilan Indonesia akan lebih optimal,” terangnya.