Ombudsman Bali Dalami Kasus Pengusiran Warga Badung Soal Vaksinasi

Badung, IDN Times – Masih ingat kasus pengusiran yang dialami salah satu warga Kabupaten Badung karena tidak bisa menunjukan sertifikat vaksinasi? Seorang warga bernama Fery Wahyudi Satria Wibawa yang tinggal di Jalan Melati, Banjar Gulingan Tengah Kaler, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, mengatakan diusir dari desanya. Ia mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Badung.
Sejauh mana penanganan masalahnya hingga saat ini? Berikut ini perkembangan kasus tersebut.
1.Polres Badung tidak menerima laporan korban pengusiran
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Badung, AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, saat dihubungi pada Senin (9/8/2021) menyampaikan bahwa tidak menerima laporan warga bernama Fery Wahyudi Satria Wibawa yang saat itu didampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH Bali, Felix Juamardo Winata.
“Nggak ada laporan masuk,” jawabnya.
Fery bersama dengan kuasa hukumnya datang ke Polres Badung pada Selasa (27/7/2021) lalu untuk melaporkan kejadian pengusiran tersebut. Selain mengalami pengusiran karena tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi, Fery juga mempertanyakan surat ancaman pengusiran dari Perbekel Desa Gulingan untuk warganya yang tidak mau divaksinasi.
Ancaman tersebut ditunjukkannya tertuang dalam surat keputusan perbekel Desa Gulingan Nomor: 470/1435/Pem perihal penegasan penduduk yang dikeluarkan pada tanggal 15 Juli 2021 lalu. Berikut ini bunyi poin tersebut.
“Penduduk pendatang yang sudah tinggal di Desa Gulingan harus sudah mengikuti vaksinasi COVID-19, dengan menunjukan sertifikat vaksinasi, kalau tidak bisa menunjukan sertifikat vaksin, maka dikeluarkan dari Desa Gulingan.”
Sementara itu, Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Badung yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung, I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra, saat dihubungi pada Senin (9/8/2021) terkait dengan surat perbekel tersebut tidak memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.