Ilustrasi PPDB di Lebak di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)
Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat melalui Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) yang resmi dan terverifikasi tercatat 11 laporan. Sebanyak 7 laporan diantaranya sudah mendapatkan penyelesaian, 2 laporan tidak ditemukan maladministrasi, satu laporan konsultasi, dan 1 laporan masih dalam tindak lanjut.
Beberapa laporan pengaduan diantaranya pengaduan terkait dugaan penyimpangan prosedur PPDB di SDN 9 Kesiman, SDN 4 Denpasar, SMA N 1 Tabanan, SMK N 2 Sidarkarya, SMA N 1 Kuta Utara, dan SMA Swasta Tunas Daud. Kemudian pengaduan tidak mendapatkan layanan di Disdikpora Kota Denpasar, hingga konsultasi anaknya tidak bisa masuk di Sekolah Dasar Negeri. Kemudian dugaan penyimpangan di Disdikpora Denpasar. Pengaduan tidak mendapatkan pelayanan dari Disdikpora Bali.
"Walaupun tidak ada laporan yang masuk secara resmi. Tapi kami sering mendapat juga informasi-informasi ada beberapa informasi yang menurut kami patut ditindaklanjuti. Patut kami cari untuk klarifikasi dan sebagainya," jelasnya.
Selain laporan di atas ia mengatakan ada 2 laporan masuk namun tidak lolos. Karena salah satu substansi laporan tidak berkaitan langsung dengan PPDB. Sementara satu laporan lain subtansinya sudah pernah pernah dilaporkan ke Ombudsman.