Bangli, IDNTimes - Dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial ANR (21) saat menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, Bangli memasuki babak baru. Polisi menetapkan satu tersangka.
Dia adalah perangkat desa setempat berinisial MK (47). Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, MK belum ditahan kepolisian.
Dari hasil penyidikan polisi, MK terbukti telah melakukan pelecehan seksual terhadap ANR. Atas perbuatannya, ia diancam 4 tahun hukuman penjara.