Denpasar, IDN Times – Masih ingat kasus oknum yang mengaku sebagai seorang jaksa? Terdakwa yang bernama Setiadjie Munawar akhirnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Keputusan itu disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (18/1/2022) pukul 14.35 Wita.
Sidang putusan ini berlangsung di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Denpasar dengan materi perkara persidangan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan berdasarkan penetapan Nomor: PDM-0690/DENPA.OHD/10/2021.