Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ojol Bantu Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Karangasem
Pengungkapan kasus narkoba jaringan Denpasar-Karangasem. (Dok. IDN Times/istimewa)

  • Seorang pengemudi ojek online melapor ke polisi setelah curiga dengan paket mencurigakan yang diminta ditinggalkan di ruko kosong di Karangasem.
  • Polisi melakukan pengawasan hingga tengah malam dan berhasil menangkap pengirim berinisial AW di Denpasar dengan barang bukti 49 paket sabu seberat 9,54 gram.
  • Dari hasil pemeriksaan, AW mengaku menjual sabu di wilayah Denpasar dan Karangasem, serta kini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
17 April 2026

Seorang pengemudi ojek online melapor ke polisi setelah mencurigai paket kiriman dari Denpasar ke Karangasem. Polisi menerima laporan dan mulai melakukan pengawasan terhadap paket tersebut.

17 April 2026 malam

Polisi mengintai paket hingga tengah malam namun tidak ada yang mengambilnya. Penyelidikan kemudian mengarah pada pengirim berinisial AW di Denpasar.

17 April 2026 larut malam

Tim Satresnarkoba Polres Karangasem menemukan kamar kos AW sudah kosong dan berhasil melacak keberadaannya di kawasan Sesetan, Denpasar. Pelaku ditangkap dengan barang bukti 49 paket sabu-sabu seberat total 13,7 gram bruto.

kini

Tersangka AW telah diamankan dan dijerat pasal dalam Undang-Undang Narkotika serta KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kasus peredaran narkotika jaringan Denpasar–Karangasem berhasil diungkap setelah seorang pengemudi ojek online melaporkan paket mencurigakan yang ternyata berisi puluhan paket sabu-sabu siap edar.
  • Who?
    Tersangka berinisial AW diamankan oleh Satresnarkoba Polres Karangasem. Seorang pengemudi ojek online menjadi pelapor awal, sementara AKP I Nengah Sunia memimpin penyelidikan.
  • Where?
    Pengiriman paket bermula dari Denpasar menuju Karangasem. Penangkapan tersangka dilakukan di kawasan Sesetan, Denpasar, setelah polisi melakukan pengintaian dan pelacakan lokasi.
  • When?
    Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 17 April 2026, ketika polisi menerima laporan dari pengemudi ojek online dan melakukan operasi hingga penangkapan tersangka malam hari.
  • Why?
    Tindakan kepolisian dilakukan karena adanya kecurigaan terhadap paket tanpa penerima jelas yang diminta ditinggalkan di ruko kosong, sehingga diduga kuat terkait peredaran narkotika.
  • How?
    Setelah laporan diterima, polisi mengawasi paket hingga tengah malam. Saat tidak ada yang mengambilnya, penyelidikan diarahkan ke pengirim AW yang kemudian ditangkap dengan barang bukti 49 paket sabu-sabu
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Seorang abang ojol kirim paket aneh dari Denpasar ke Karangasem. Nomor penerima tidak bisa dihubungi, jadi abang itu curiga dan lapor polisi. Polisi lalu jaga paketnya sampai malam tapi tak ada yang ambil. Mereka cari pengirimnya bernama AW dan tangkap dia di Denpasar. Polisi temukan banyak sabu dan sekarang AW bisa dihukum lama di penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kasus ini menunjukkan keberhasilan kolaborasi antara masyarakat dan aparat dalam menjaga keamanan lingkungan. Kepekaan seorang pengemudi ojek online yang berani melapor ketika menemukan kejanggalan menjadi awal terbongkarnya jaringan narkotika Denpasar–Karangasem. Tindakan cepat polisi menindaklanjuti laporan tersebut memperlihatkan respons sigap dan efektivitas penegakan hukum di tingkat lokal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Karangasem, IDN Times - Kasus peredaran narkotika jaringan Denpasar-Karangasem berhasil diungkap aparat kepolisian. Menariknya, pengungkapan ini berawal dari kecurigaan seorang ojek online (ojol) saat mengantar paket yang dinilai tidak wajar.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Karangasem, AKP I Nengah Sunia, menjelaskan awal mula kasus ini terjadi ketika seorang ojol menerima order pengiriman paket dari seseorang berinisial AW di Kota Denpasar menuju Kabupaten Karangasem.

Setibanya di lokasi tujuan, paket tersebut tidak jelas akan diserahkan kepada siapa. Nomor penerima yang tertera juga tidak bisa dihubungi, sehingga membuat situasi semakin mencurigakan. Dalam komunikasi lanjutan, pengirim justru meminta paket itu ditinggalkan di sebuah ruko kosong. Merasa ada yang janggal, si pengemudi ojol memutuskan untuk melapor polisi.

“Setelah kami menerima informasi, petugas langsung melakukan pengawasan terhadap paket tersebut,” ujar Sunia, Jumat (17/4/2026).

1. Aparat mengintai paket hingga tengah malam

Pengungkapan kasus narkoba jaringan Denpasar-Karangasem. (Dok. IDN Times/istimewa)

Kecurigaan polisi semakin kuat ketika paket itu tidak kunjung diambil hingga larut malam. Dari situ, penyelidikan mulai mengarah pada sosok pengirim, AW. Tim Satresnarkoba Polres Karangasem yang telah mengantongi identitas pelaku langsung bergerak ke tempat kosnya di Denpasar.

"Kami intai sampai tengah malam, paket itu tidak juga ada yang mengambil," jelas Sunia.

2. Pelaku ditangkap, dan polisi menemukan 49 paket sabu-sabu siap edar

Pengungkapan kasus narkoba jaringan Denpasar-Karangasem. (Dok. IDN Times/istimewa)

Begitu polisi tiba, kamar kos tersebut kosong, dan diketahui pelaku telah berpindah tempat. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil melacak keberadaan AW di kawasan Sesetan, Denpasar.

“Tersangka kami amankan di wilayah Sesetan,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar. Total barang bukti mencapai 49 paket dengan berat bersih 9,54gr (gram).

3. Pelaku terancam 20 tahun penjara

Pengungkapan kasus narkoba jaringan Denpasar-Karangasem. (Dok. IDN Times/istimewa)

Polisi juga mengamankan timbangan serta perlengkapan lain yang digunakan untuk mengedarkan narkotika. Dari hasil pemeriksaan, AW mengaku menjual sabu kepada pelanggan di wilayah Denpasar hingga Karangasem.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan KUHP terbaru. Ia terancam hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun.

Editorial Team