Denpasar, IDN Times - Siapa saja bisa menjadi target dan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terutama perempuan dan anak. Karena itu semua elemen turut berperan untuk mencegah permasalahan ini. Tidak terkecuali aplikasi Grab, yang sejak tahun lalu meneken MoU (Memorandum of Understanding) dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pencegahan TPPO.
Kerja sama ini sebagai upaya pencegahan dan pelaporan dugaan kasus TPPO, dan eksploitasi seksual komersial anak di Indonesia.
Deputi Menteri Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Prof Vennetia Danes, menyambut baik inisiatif Grab selaku sektor swasta yang turut mengambil peran ini. Mengingat Grab sebagai aplikasi digunakan di 234 kota seluruh Indonesia.
Sehingga diharapkan bisa membantu mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, sekaligus promosi perlindungan anak di Bali dan wilayah lain Indonesia.