Denpasar, IDN Times - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo ternyata tak hanya memberi keringanan hukuman pada narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir. Ia juga memberikan remisi kepada terpidana hukuman seumur hidup, I Nyoman Susrama.
Susrama merupakan otak pembunuh reporter Radar Bali (Grup Jawa Pos), AA Gde Bagus Narendra Prabangsa tahun 2009 lalu.