Baliho imbauan untuk WNA di Bali yang dipasang oleh Kemenkumham Bali. (Dok.IDN Times/istimewa)
Anggiat menyatakan, pihaknya sudah menyosialisasikan secara simpatik mengenai imbauan agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, melalui pemasangan baliho di titik-titik strategis, dan media sosial (medsos).
“Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi,” ungkapnya, MInggu (12/3/2023).
Selain itu, jajaran imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian. Kegiatan patroli ini dilakukan secara terjun di lapangan maupun menindaklanjuti melalui laporan di medsos.
“Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja, namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. Kami juga sangat terbantu oleh masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke kanal media sosial kami,” jelasnya.