Kasus Perceraian di Bali Naik 30 Persen, Ini Nomor WhatsApp Konsultasi

Tabanan, IDN Times - Kondisi ekonomi masyarakat yang carut marut akibat pandemik COVID-19 ternyata memengaruhi kelangsungan biduk rumah tangga. Akibat faktor ekonomi, kasus perceraian saat ini meningkat. Setidaknya naik antara 30 hingga 50 persen dibandingkan sebelum pandemik COVID-19.
Pandemik COVID-19 yang membuat masyarakat lebih banyak di rumah, justru berpotensi menimbulkan tindakan kekerasan perempuan dan anak di tingkat rumah tangga lebih rentan terjadi. Begitu juga predator seksual yang tetap aktif menjalankan aksinya. Lalu bagaimana jika kasus ini terjadi? Ke mana mereka bisa melaporkan jika kejadian ini menimpa mereka?
1. Kasus perceraian di masyarakat meningkat 30 hingga 50 persen
Pengacara di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Women Crisis Center (WCC), Ni Nengah Budawati, mengatakan kasus perceraian selama pandemik COVID-19 mengalami peningkatan.
"Kasus perceraian yang melapor ke LBH Bali WCC dan mengajukan gugatan lumayan meningkat dari sebelum-sebelumnya," katanya saat dihubungi Minggu (10/5) lalu.
Peningkatan ini diperkirakan sekitar 30 hingga 50 persen dari sebelum ada pandemik. Budawati mengungkapkan, permasalahan rumah tangga yang terjadi pada tahun sebelumnya, akhirnya memuncak pada tahun 2020.
"Dari konseling kasus perceraian ini terjadi karena kondisi ekonomi yang saat ini sedang kacau. Bahkan tingkat rujuknya saat ini juga rendah. Hanya 10 persen dari kasus yang masuk yang mau rujuk," ujarnya.
Karena peningkatan kasus perceraian ini, membuat tim hukum dari LBH Bali WCC bisa setiap hari ke pengadilan.
"Pandemi ternyata tidak menyebabkan kasus perceraian turun tetapi malah naik. Kami dari LBH Bali WCC tetap setiap hari menjalani persidangan ke pengadilan baik itu PN (Pengadilan Negeri) Tabanan, PN Klungkung, PN Denpasar maupun PN Bangli. Karena untuk kasus perdata masih harus ke pengadilan untuk sidang. Kalau pidana sekarang sidang lewat teleconference," jelas Budawati.
2. Lebih banyak masyarakat yang mengakses dana bantuan hukum dari pemerintah
Budawati melanjutkan, LBH Bali WCC adalah lembaga yang terakreditasi dan masuk dalam Organisasi Bantuan Hukum (OBH). OBH mendapatkan dan mengelola dana bantuan hukum untuk orang tidak mampu.
"Untuk dana bantuan hukum ligitasi sekarang banyak yang mengakses menggunakan surat keterangan miskin," ungkapnya.
Sementara untuk dana nonligitasi berupa mediasi dan konsultasi, saat ini juga terbentur pandemik COVID-19. Tim tidak bisa sering-sering turun ke lapangan untuk melakukan mediasi maupun konsultasi langsung, karena adanya penerapan physical distancing. Untuk mengatasi masalah ini, pihak LBH Bali WCC berusaha mengatur jadwal tatap muka langsung semaksimal mungkin. Apabila tidak memungkinkan dilakukan melalui online, bisa melalui telepon atau video call.
3. Selain kasus perceraian, perempuan dan anak rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga
Adanya kesulitan ekonomi, menurut Budawati, bisa berdampak pada kestabilan emosi para suami sebagai kepala rumah tangga. Sehingga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di tengah pandemik COVID-19 ini ditakutkan mengalami peningkatan.
Bahkan pada kasus perceraian, meski para ibu mendapatkan hak asuh anak, kebanyakan para suami mengaku tidak mampu menanggung biaya anak mereka bersamaan dengan berbagai alasan tidak lagi bekerja. Hal ini tentu menjadi beban double bagi para perempuan. Khawatirnya bisa menyebabkan depresi bagi perempuan yang bercerai dan mendapatkan hak asuh anak.
4. Predator seksual tidak libur selama pandemik COVID-19
Ancaman lain bagi perempuan dan anak adalah tindakan kekerasan serta pelecehan seksual. Menurut Budawati, meski kebanyakan orang-orang berada di rumah, ternyata kasus kekerasan dan seksual tetap terjadi.
"Untuk di Tabanan saja ada anak-anak yang dilecehkan secara seksual. Bahkan saat ini meski anak-anak belajar dari rumah, mereka memegang handphone 24 jam. Ini bisa lebih bahaya karena mereka bisa saja bertemu pelaku lewat medsos (Media sosial) dan kemudian janji bertemu," katanya.
5. Selama pandemik COVID-19, ke manakah korban harus melapor?
Kebijakan phisycal distancing membuat korban kasus KDRT perempuan dan anak menjadi bingung untuk melapor. Untuk itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kanwil Bali mengeluarkan call center untuk layanan hukum di rumah. Yaitu di nomor (0361) 224856 atau bisa juga melalui nomor WhatsApp (WA) 08113811181.
Adapun layanan hukum online yang dilayani meliputi:
- Informasi hukum
- Konsultasi hukum gratis
- Asistensi pendaftaran layanan administrasi hukum umum
- Asistensi pendaftaran kekayaan intelektual
- Pengaduan masyarakat
- Bantuan hukum gratis.
Selain itu, masyarakat juga bisa menghubunginya nomor Budawati: 082247547611 atau bisa juga ke Ni Ketut Madani Tirtasari ke nomor: 08123682115 jika membutuhkan bantuan hukum maupun konsultasi.