Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Usaha Akomodasi PARQ Ubud Resmi Ditutup

Pemkab Gianyar tutup PARQ Ubud. (Dok. Facebook/Pemerintah Kabupaten Gianyar)

Gianyar, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar menutup usaha akomodasi, PARQ Ubud, pada Senin (20/1/2025). Penutupan tersebut dilakukan karena Pemkab Gianyar menilai PARQ Ubud melanggar beberapa peraturan daerah.

Sebelum penutupan ini, pada Senin, 11 November 2024 lalu, Pemkab Gianyar telah menutup sementara PARQ Ubud sampai dapat melengkapi berkas izin usaha. Seperti apa alasan penutupan PARQ Ubud dari pihak Pemkab Gianyar? Berikut selengkapnya.

1. Pemkab Gianyar sebut PARG Ubud melanggar sejumlah regulasi

ilustrasi hukum (freepik.com/freepik)

Pada rilis yang diterbitkan Pemkab Gianyar disebutkan, bahwa pemberhentian dan penutupan kegiatan usaha PARQ Ubud karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Ayat 3 pada Peraturan Daerah ( (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pasal tersebut mengatur “Setiap orang atau badan wajib menggunakan bangunan miliknya, dan peruntukannya sesuai dengan izin yang telah ditetapkan.”

Pemkab Gianyar juga menyebutkan aturan lainnya yang dilanggar, seperti Perda Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

2. Satu pelanggaran yang disebutkan adalah tentang penggunaan sawah dilindungi

PARQ Ubud (IDN Times/Yuko Utami)

Penghentian kegiatan berusaha dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud ini berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025. Melalui keputusan tersebut, Pemkab Gianyar juga meminta kepada pemilik dan/atau penanggung jawab usaha untuk menutup usahanya.

“Secara umum langkah ini sudah sesuai dengan SOP Pol PP, dan sudah lama telah diberikan pembinaan agar pelanggaran-pelanggaran yang ada dipenuhi izinnya. Seperti penggunaan lahan sawah dilindungi (LSD), tetapi kurang direspon,” ujar Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, saat dikonfirmasi IDN Times, pada Senin (20/1/2025) sore.

3. Satpol PP Gianyar dilibatkan untuk melakukan pengawasan dan pengamanan

Satpol PP Kabupaten Gianyar di PARQ Ubud. (Dok. Facebook/Pemerintah Kabupaten Gianyar)

Lanang menambahkan, langkah penutupan ini telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Penutupan dilakukan sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” kata dia.

Bupati Gianyar juga mengeluarkan Surat Perintah Bupati Gianyar Nomor 300/0189/POLDAM yang ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar, I Made Watha.

Surat perintah ini ditujukan agar Satpol PP Gianyar melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap pelaksanaan Keputusan Bupati Gianyar tentang penghentian kegiatan berusaha dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sri Wedari Nomor 24, Desa Tegallalang, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. 

Share
Topics
Editorial Team
Ni Komang Yuko Utami
Irma Yudistirani
Ni Komang Yuko Utami
EditorNi Komang Yuko Utami
Follow Us