Lokasi Posko THR di Bali, Konsultasikan Jika Belum Cair

Denpasar, IDN Times - Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (Hapera) Bali meluncurkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025. Posko ini resmi dibuka, dan akan memberikan edukasi serta advokasi terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
Formulir pengaduan THR telah dibuka hari ini, pada Senin (17/3/2025). Setelah menerima aduan akan dilanjutkan dengan proses penanganan pengaduan secara berkala. Penasaran apa saja syarat pengaduan THR dan informasi titik pengaduannya? Berikut selengkapnya.
1. Syarat pengaduan THR

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat mengisi formulir pengaduan THR. Seperti mengisi identitas pengadu, alamat dan nomor telepon perusahaan, serta dokumen perjanjian kerja dan slip gaji. Selengkapnya, dapat diakses pada tautan berikut: http://bit.ly/PoskoPengaduanTHR2025.
Pengaduan THR dapat dilakukan secara daring melalui pengisian formulir. Pengadu juga dapat mengunjungi kantor maupun sekretariat masing-masing organisasi yang bergabung dalam Aliansi Hapera Bali.
2. Daftar alamat kantor atau sekretariat untuk mengadukan masalah THR di Bali

Jika ingin datang untuk berkonsultasi secara langsung, berikut daftar alamat kantor dan kontak yang dapat dihubungi:
- Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali: Jalan Sedap Malam Nomor 25, Kesiman, Denpasar. Telepon: 081933165561 (Agung Rai)
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar: Jalan Sedap Malam, Sanur Kaja, Kota Denpasar. Telepon: 081238430576 (Ara)
- Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (FSP NIBA) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bali: Jalan Gurita I Nomor 7, Sesetan, Kota Denpasar. Telepon: 081338054623 (Made Sujana)
- Destructive Fishing Watch (DFW) Bali: Jalan Gurita IV (Puri Gurita Residence) Nomor 10, Sesetan, Kota Denpasar. Telepon: 08111437575 (Ode)
- Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) Bali: Perum BTN, Desa Tinga-tinga, Kabupaten Buleleng. Telepon: 082323540035 (Gopur)
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali: Jalan Intan LC Il Gang VIII Nomor 1, Tonja, Kota Denpasar. Telepon: 085888224818 (Nabillah).
3. Linimasa posko pengaduan THR Nyepi dan Idul Fitri 2025

Berikut linimasa yang harus diperhatikan agar tidak terlewat mengadukan masalah THR Nyepi dan Idul Fitri 2025:
- 17 Maret 2025 adalah pembukaan formulir pengaduan THR
- 22 Maret 2025 adalah tenggat perusahaan memberikan THR Nyepi
- 24 Maret 2025 merupakan tenggat perusahaan memberikan THR Idul Fitri
- 5 April 2025 adalah penutupan formulir pengaduan THR Nyepi
- 7 April 2025 merupakan penutupan formulir pengaduan THR Idul Fitri
Setelah melakukan pengisian pengaduan, akan ada penanganan pengaduan secara berkala. Setiap organisasi akan memilah aduan yang masuk dan melanjutkan ke proses audit perusahaan, serta proses advokasi lainnya.