Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jumlah Saksi Tersangka Rumah Subsidi di Buleleng Bertambah

ilustrasi rumah subsidi (freepik.com/freepik)

Buleleng, IDN Times - Jumlah saksi dari dua tersangka korupsi rumah bersubsidi bertambah. Sebelumnya penyidik memeriksa saksi sebanyak 49 orang, dan kini menjadi 91 orang.

Kasi Penkum Kejati Bali, I Putu Agus Eka Sabana, mengungkapkan tersangka pertama yaitu I Made Kuta (IMK) total ada 63 saksi. Sedangkan tersangka kedua, Ngakan Anom Diana Kesuma (NADK), penyidik memeriksa 28 saksi.

Eka Sabana menjelaskan, penyidik telah mengirim berkas tahap pertama pada Selasa, 20 Mei 2025 lalu.

“Penyidikan untuk tersangka IMK telah dilakukan pengiriman berkas tahap I pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025,” kata Eka kepada IDN Times.

1. Pengiriman berkas tahap pertama tersangka NADK

ilustrasi dokumen (unsplash.com/Wesley Tingey)
ilustrasi dokumen (unsplash.com/Wesley Tingey)

Awalnya, Eka mengungkapkan pengiriman berkas tahap pertama tersangka NADK akan dilakukan dalam minggu ini, atau minggu depan pada Juni. Namun, rencana itu berubah.

"Tersangka Ngakan Anom hari ini pengiriman berkas tahap I (pertama)," ujar Eka.

Sebelumnya, jumlah saksi yang diperiksa dari tersangka IMK ada 33 orang saksi. Lalu bertambah menjadi 63 saksi. Sedangkan tersangka NADK sebelumnya ada 16 saksi, kini menjadi 28 saksi.

2. Persidangan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar

ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Eka menjelaskan, persidangan perkara ini akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.

“Nanti kalau sudah lengkap perkaranya, secepatnya dilimpahkan ke PN Tipikor,” kata Eka.

3. IMK dan NADK diduga bekerja sama

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

IMK adalah mantan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memeras sejumlah perusahaan pengembang untuk rumah subsidi di Buleleng. IMK melakukan tindakan tersebut sejak 2019 hingga 2024. 

Sementara, NADK adalah seorang pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR Buleleng. Ia diduga terlibat membantu IMK dalam mengelabui dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Share
Topics
Editorial Team
Ni Komang Yuko Utami
Irma Yudistirani
Ni Komang Yuko Utami
EditorNi Komang Yuko Utami
Follow Us