Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Debat Pilgub Bali Bahas Penolakan Israel di Piala Dunia U20

foto hanya ilustrasi (Pexels.com/Pixabay)

Denpasar, IDN Times - Pro dan kontra penolakan Tim Nasional (Timnas) Israel dalam Piala Dunia U20 tahun 2023 lalu berimbas pada pembatalan Indonesia sebagai tuan rumah ajang olahraga sepak bola dunia itu. Pembatalan ini akibat adanya gejolak karena penolakan dari sejumlah kepala daerah, termasuk Wayan Koster saat menjabat sebagai Gubernur Bali periode 2018-2023.

Dalam debat kedua Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 9 November 2024 lalu di Bali Beach Convention, The Meru Sanur, Kota Denpasar, penolakan ini kembali disinggung oleh satu pasangan calon (paslon).

1. Mulia-Pas awalnya menanyakan sikap paslon 2 terhadap kebijakan Pemerintah Pusat

Paslon nomor urut 1, Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) dan paslon nomor urut 2, I Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta (Koster-Prasta). (IDN Times/Yuko Utami)

Pada debat Pilgub Bali, paslon nomor urut 1, Made Muliawan Arya (De Gadjah) dan Putu Agus Suradnyana (Mulia-Pas), awalnya menanyakan sikap paslon 2 terhadap kebijakan yang dibuat Pemerintah Pusat, apakah akan mengikuti arahan presiden atau ketua umum partai politik (Parpol).

"Jika presiden selaku Pemerintah Pusat, mengambil keputusan sebuah program kebijakan atau keputusan yang meminta saudara untuk melaksanakan, sementara ketua umum partai politik dari paslon 2 justru meminta untuk menentangnya. Bagaimana sikap saudara, apakah mengikuti arahan presiden atau ketua umum?" tanya De Gadjah.

Koster akan mematuhi kebijakan Pemerintah Pusat, dengan memperhitungkan kajian agar kebijakannya inline dengan kebutuhan daerah, dapat meningkatkan kapasitas daerah, serta tidak merusak lingkungan alam dan budaya Bali.

2. De Gadjah menyinggung soal penolakan Timnas Israel di Piala Dunia U20

foto hanya ilustrasi (Pexels.com/pixabay)

Mendengar jawaban itu, De Gadjah menanggapinya dengan menyebutkan rekam jejak paslon 2 yang menolak Piala Dunia U20. Menurutnya, Koster tidak dapat mengambil keputusan penolakan Timnas Israel karena itu bukan kewenangan daerah. Koster harus memisahkan antara politik dan olahraga.

"Itu sebuah pembangkangan dan subordinasi. Gubernur sebagai pemerintah daerah, sebagai perwakilan pemerintah pusat itu merupakan hal yang tidak baik dicontoh. Karena itu bukan kewenangan kita. Itu perlu kita perbaiki ke depannya agar presiden, gubernur, kabupaten berkoordinasi dengan baik," kata De Gadjah menanggapinya.

Koster kembali menanggapi pernyataan paslon 1. Menurutnya, ia tidak menolak Timnas Israel ke Bali, tetapi menolak kehadiran Tim Israel bermain di Bali dalam Piala Dunia U20. Keputusan itu diambil karena ada regulasinya di Indonesia.

"Mengapa saya menolak? Karena ada Dasa Sila Bandung Konferensi Asia Afrika dan ada Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019. Tidak boleh mengibarkan bendera, menyanyikan lagu kebangsaan Israel di dalam forum-forum resmi. Sehingga kalau ini dilaksanakan, itu dilarang oleh aturan. Kita di daerah justru ikut aturan yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat," katanya.

3. Apa isi Permenlu Nomor 3 Tahun 2019?

ilustrasi hukum (freepik.com/freepik)

Regulasi itu berupa Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam BAB X Hal Khusus poin B Nomor 150. Aturan itu melarang mengibarkan bendera dan mengumandangkan lagu kebangsaan Israel di Tanah Air.

Melalui aturan itu, Indonesia secara legal dan sah menunjukkan dukungan terhadap Palestina dan tidak mengakui adanya Negara Israel. Peraturan tersebut lebih lengkap mengatur beberapa hal berikut:

  • Tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi
  • Tidak menerima delegasi secara resmi dan di tempat resmi
  • Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia
  • Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa
  • Orientasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar RI di Singapura atau Kedutaan Besar RI di Bangkok.
Share
Topics
Editorial Team
Ni Komang Yuko Utami
Irma Yudistirani
Ni Komang Yuko Utami
EditorNi Komang Yuko Utami
Follow Us