Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Anak-Anak Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya, Emang Boleh?

Foto hanya ilustrasi. (Pexels.com/Alex)

Denpasar, IDN Times - Sepeda listrik mulai banyak digemari sejak 2021. Anak-anak juga menjadi pengendara sepeda listrik ini. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi pengguna sepeda listrik.

1. Syarat kelengkapan kendaraan hingga usia

ilustrasi helm motor (pexels.com/cottonbro studio)

Permenhub Nomor 45/2020 memuat sejumlah ketentuan yang harus dilaksanakan pengendara sepeda listrik, seperti menggunakan helm dan usia pengguna paling rendah 12 tahun.

Pengendara juga tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang. Sepeda listrik tidak boleh dimodifikasi dengan daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.

2. Anak harus didampingi orang dewasa

Foto hanya ilustrasi. (Pexels.com/Erik Mclean)

Para pengguna sepeda listrik wajib memperhatikan tata tertib keselamatan pengguna jalan. Misalnya dengan memberikan prioritas kepada pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna lain, dan membawa kendaraan dengan penuh konsentrasi. 

Sepeda listrik maupun skuter dapat dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu. Lajur khusus yang dimaksud berupa lajur sepeda maupun yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Usia anak yang diperbolehkan mengendarai sepeda listrik yaitu 12 tahun ke atas yang harus didampingi orang dewasa.

3. Dishub Bali telah menyosialisasi ketentuan naik sepeda listrik

Ilustrasi Sekolah (SD). (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali, I Wayan Samsi Gunarta, menjelaskan Dishub Bali telah berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Bali untuk sosialisasi langsung ke anak sekolah.

“Kita selalu ada komunikasi dengan pihak Dinas Pendidikan terkait dengan ini. Bahkan ada turun langsung tim ke lapangan untuk melakukan kampanye terkait sepeda listrik apa yang boleh dan tidak boleh,” ujar Samsi saat dihubungi IDN Times, pada Senin (3/3/2025).

Meski sudah ada peraturannya, namun belum ada sanksi khusus yang diberikan jika anak-anak kedapatan melanggar aturan naik sepeda listrik.

“Paling imbauan aja. Sanksi tidak ada, kalau mereka paling ditahan (dicegah) aja biar tidak masuk (ke jalan),” kata Samsi.

4. Inilah kawasan boleh dilewati sepeda listrik

ilustrasi CFD Slamet Riyadi (instagram.com/cfdsolo)

Sementara, kawasan tertentu yang diperbolehkan dilalui oleh sepeda listrik yaitu pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

Jika tidak terdapat lajur khusus, skuter maupun sepeda listrik dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai yang dapat menampung jumlah pejalan kaki dan kendaraan tertentu, serta memperhatikan keselamatan pejalan kaki. Buat kamu yang punya saudara atau anak kecil, awasi selalu ya jika mereka lagi naik sepeda listrik.

Share
Topics
Editorial Team
Ni Komang Yuko Utami
Irma Yudistirani
Ni Komang Yuko Utami
EditorNi Komang Yuko Utami
Follow Us