Tersangka Penganiayaan di Tabanan Berakhir Damai

Tabanan, IDN Times - Suasana haru menyelimuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan ketika tersangka I Putu Sandy Prathama, warga Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dinyatakan bebas dari tuntutan. Pihak keluarga pun menyatakan syukur dan terima kasih atas kebebasannya ini.
Putu Sandy adalah tersangka kasus penganiayaan yang diselesaikan oleh Kejari Tabanan melalui restorative justice atau keadilan restoratif. Sepanjang tahun 2022 ini, Kejari Tabanan sudah mengajukan lima kasus untuk menjalani proses restoratif keadilan, namun hanya dua di antaranya berhasil diselesaikan secara damai.
1. Kasus Sandy berawal dari penganiayaan yang dia lakukan pada saat mabuk

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), I Dewa Gede Putra Awatara, seizin Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Made Herawati, memaparkan kasus Putu Sandy berawal pada 18 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 Wita. Sandy sedang menenggak tuak di depan rumahnya, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan.
Ia kemudian pulang ke rumah sekitar pukul 22. 00 Wita dalam kondisi mabuk. Tidak lama datang sepupunya, I Kadek Juliantara, dan duduk di bale sebelah barat rumah Sandy. Sandy kemudian menanyakan palunya yang ia pinjamkan kepada Juliantara. Sepupunya menjawab jika palunya sudah hilang dan akan diganti.
Tanpa diduga Sandy memeluk Juliantara dari depan dan langsung meninju wajahnya menggunakan tangan kanan. Sehingga Juliantara mengalami luka robek di bagian hidung sampai keluar darah, dan luka memar di bagian kiri pipinya.
2. Pihak Kejari Tabanan melakukan mediasi kasus untuk diselesaikan secara damai

Kejari Tabanan kemudian melakukan mediasi pada kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus ini secara damai. Berikut ini proses pelaksanaan keadilan restoratif sampai dinyatakan dihentikan penuntutan:
- Pada tanggal 31 Oktober 2022, penyidik Kepolisian Resor (Polres) Tabanan telah menyerahkan tersangka Sandy dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertempat di Kantor Kejari Tabanan
- Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Tabanan, pada tanggal 1 November 2022, JPU sebagai fasilitator melaksanakan upaya perdamaian kepada tersangka dan korban. Atas tawaran tersebut, para pihak sepakat dilakukan musyawarah perdamaian
- Pada tanggal 2 November 2022, JPU selaku fasilitator melaksanakan proses perdamaian dengan menghadirkan tersangka dan korban yang sepakat untuk berdamai tanpa syarat di balai pertemuan keadilan restoratif kantor Camat Tabanan.
- Menindaklanjuti kesepakatan perdamaian tanpa syarat, JPU fasilitator melaksanakan perdamaian dengan menandatangani hasil kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban, dengan disaksikan perwakilan tokoh agama, adat, masyarakat, serta menembuskan hasilnya pada Camat Tabanan
- Pada 9 November 2022, dilaksanakan pemaparan terkait permohonan penghentian penuntut oleh Kejari Tabanan, didampingi Kasipidum beserta staf kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Direktur Terhadap Orang Dan Harta Benda. Permohonan ini disetujui karena telah memenuhi syarat-syarat keadilan restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung RI nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
- Pada 14 November 2022, proses penuntutan atas nama Putu Sandy Prathama dihentikan, dan ia dikembalikan kepada keluarga untuk menjalani kehidupan seperti semula.
3. Satu syarat keadilan restoratif adalah tersangka bukan seorang residivis

Pihak keluarga Sandy menangis haru ketika ia dinyatakan bebas dari proses penuntutan. Kepala Kejari Tabanan, Ni Made Herawati, menasihati Sandy untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum lagi.
Dewa Putra melajutkan, selama tahun 2022 ada lima kasus yang diajukan untuk menjalani keadilan restoratif. Namun hanya dua yang berhasil diselesaikan secara damai, yaitu kasus penganiayaan yang dilakukan Sandy dan kasus pencurian di Kecamatan Pupuan. Sementara tiga kasusnya ditolak untuk didamaikan dan tetap dilanjutkan. yaitu dua kasus pencurian dan satu kasus kecelakaan lalu lintas.
Adapun syarat kasus bisa dilakukan proses keadilan restoratif adalah:
- Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana atau bukan residivis
- Ancaman hukuman di bawah lima tahun
- Telah dilakukan tindakan pemulihan ke keadaan semula, dalam hal ini ganti rugi.