Tabanan Tetapkan Status Darurat Setelah TPA Mandung Terbakar

Pemkab kini membentuk posko pengungsian

Tabanan, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menetapkan Tabanan dalam status darurat penanggulangan kebakaran TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Mandung di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, setelah kebakaran, Sabtu (14/10/2023) dini hari lalu.

Atas status darurat ini, Pemkab Tabanan menyiapkan satu posko pengungsian untuk masyarakat terdampak kebakaran. Hingga Senin (16/10/2023), api yang muncul di TPA Mandung sebagian besar sudah bisa dikendalikan. Meski demikian, masih ada kepulan asap yang berasal dari api di dalam tumpukan sampah.

Baca Juga: Metana dan Cuaca Panas Dianggap Picu Kebakaran TPA Mandung

1. Pemkab Tabanan tetapkan status darurat

Tabanan Tetapkan Status Darurat Setelah TPA Mandung TerbakarPosko pengungsian untuk masyarakat yang terdampak kebakaran TPA Mandung, Tabanan (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, mengatakan dengan ditetapkannya status darurat untuk kebakaran di TPA Mandung, maka perlakuan dan penanggulangan kebakaran bersifat kebencanaan. Sehingga perlu ada pengantisipasian secepatnya. Status darurat ini berlaku selama dua minggu, per Sabtu (14/10/2023).

"Kordinasi dengan Forkompinda sudah berjalan. Danrem, Dandim, dan Kapolres menawarkan bantuan untuk menyelesaikan secepatnya," jelas Susila yang juga Ketua Tim Darurat Penanggulangan Kebakaran TPA Mandung, Senin (16/10/2023).

Ia melanjutkan, dengan status darurat ini, maka telah dibentuk posko sebagai pusat pemberitaan, informasi, pemberitahuan, dan antisipasi bagi masyarakat yang mengungsi.

"Posko untuk pengungsian disiapkan di Wantilan Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan," ujarnya.

2. Kebakaran di TPA Mandung belum berdampak kepada masyarakat

Tabanan Tetapkan Status Darurat Setelah TPA Mandung TerbakarTPA Mandung di Kabupaten Tabanan kebakaran, pada Sabtu (14/10/2023) sejak pukul 03.00 Wita. (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Meski sudah disiapkan posko pengungsian, menurut Susila, hingga saat ini belum ada masyarakat yang terdampak kebakaran TPA Mandung. Pihaknya telah mengerahkan Dinas Kesehatan melalui puskesmas setempat untuk memantau masyarakat yang terkena dampak kesehatannya.

"Sampai sekarang belum ada laporan masyarakat terdampak dan mudah-mudahan jangan sampai ada yang terdampak," kata Susila.

Saat ini, aktivitas pembuangan sampah di TPA Mandung dihentikan sementara. dan dialihkan ke bekas galian C yang berlokasi di Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan.

"Alur lalu lintas ke sana sudah diatur, sehingga tidak menganggu pengguna lalu lintas lainnya," papar Susila.

3. Api bisa dikendalikan sekitar 75 persen

Tabanan Tetapkan Status Darurat Setelah TPA Mandung TerbakarTPA Mandung di Kabupaten Tabanan kebakaran, pada Sabtu (14/10/2023) sejak pukul 03.00 Wita. (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Meski asapnya masih muncul, nama kata Susila, api yang muncul di TPA Mandung sudah dikendalikan setidaknya 75 persen.

"Api yang muncul areal di permukaan sampah sudah bisa dikendalikan. Sekarang tugasnya mengatasi yang di dalam tumpukan sampah. Ini yang masih menimbulkan kepulan asap," lanjutnya.

Menurutnya, ada tidaknya api, areal di TPA Mandung akan dilakukan penyiraman secara berkala untuk mendinginkan. Sehingga tidak menunggu api muncul dulu.

"Semoga tidak ada titik api baru," jelasnya.

Dalam mengatasi kebakaran ini, Pemkab Tabanan menyiagakan tiga unit mobil pemadam kebakaran dari Tabanan, dan mendapatkan bantuan dari Kabupaten Badung. Penugasannya pun secara bergilir.

"Penugasannya bergilir karena lokasi di TPA Mandung juga tidak memungkinkan menampung mobil pemadam dalam jumlah banyak," terang Susila.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya