Rumah Belanda di Puri Agung Kerambitan Tabanan, Lekat Aura Kolonial 

Diduga dibangun pada tahun 1936

Tabanan, IDNTimes - Puri Agung Kerambitan berlokasi di Desa Kerambitan, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan. Puri ini dibangun pada akhir abad ke-16 dan sangat kental dengan bangunan bernuansa Bali.

Namun di tengah-tengah bangunan khas Bali tersebut, ada satu yang berbeda dan menarik perhatian. Bangunan itu dinamakan rumah Belanda. Hingga saat ini arsitektur bangunan yang asli masih dipertahankan sehingga aura kolonial Belanda terasa sangat lekat. Berikut IDN Times rangkum fakta-fakta dan sejarah rumah Belanda tersebut.

Baca Juga: Pemedal Agung Klungkung Bali, Tidak Ada yang Berani Membuka Pintunya

1. Rumah Belanda dibangun untuk pejabat Belanda

Rumah Belanda di Puri Agung Kerambitan Tabanan, Lekat Aura Kolonial Bagian beranda rumah Belanda di Puri Agung Kerambitan (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Penglisir Puri Agung Kerambitan, I Gusti Ngurah Putra Widana, yang biasa disapa Ratu Alit, pada Kamis (17/6/2021), menuturkan pihaknya tidak mengetahui tanggal dan bulan pasti rumah Belanda itu dibangun. "Tetapi di bangunan ini tertulis tahun pembangunannya yaitu 1936," ujarnya.

Pada saat rumah Belanda ini dibangun, Puri Agung Kerambitan berada di bawah kepimpinan Arja Ngurah Made Penarukan atau umum disebut Tjokorda Penarukan. "Saat itu rumah ini dibangun untuk ditempati pejabat Belanda yang bertugas di Kerambitan. Mengenai siapa nama, dan jabatannya, tidak tercatat," ujarnya.

Menurut Ratu Alit, fungsi awal dari rumah Belanda adalah sebagai tempat tinggal dan kantor. Ini bisa dilihat dari dua kamar yang ada di rumah tersebut, di mana satunya dilengkapi tempat tidur kuno yang masih ada hingga sekarang dan lemari baju dari kayu jati yang sudah tua, namun masih sangat kuat.

"Sementara kamar satunya sepertinya dulu kantor. Di sana ada pintu dengan dua lapis. Lapis terdalam daunnya terbuat dari kaca dan yang luar dari kayu. Dugaan saya, jika kantor ini dibuka, pintu lapisan luar yang dibuka sehingga orang bisa melihat bagian dalam kantor lewat pintu kacanya," jelas Ratu Alit. 

2. Arsitektur bangunan masih dipertahankan sesuai dengan aslinya

Rumah Belanda di Puri Agung Kerambitan Tabanan, Lekat Aura Kolonial Kamar tidur dan perabotannya yang masih dipertahankan di rumah Belanda Puri Agung Kerambitan (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Meski ada perbaikan di beberapa bagian, namun pihak Puri Agung Kerambitan tidak mengubah arsitektur bangunan rumah Belanda tersebut. Hingga saat ini mereka tetap mempertahankan bangunan seperti aslinya. 

Rumah Belanda ini dicat dengan warna putih, terdiri atas beranda depan yang berfungsi menerima tamu. Saat memasuki ruang utama, di atas pintu masuknya ada simbol mahkota kerajaan Belanda.

Memasuki ruang utama, di sisi kanan dan kiri ada dua ruangan di mana sebelah kiri adalah kamar tidur dan sebelah kanan diduga dulunya berfungsi sebagai kantor. "Tetapi sekarang semuanya menjadi kamar tidur," ujar Ratu Alit.

Perabotan yang ada di dalam rumah pun masih dipertahankan. Tampak ada tempat tidur kelambu serta lemari kayu dari jati yang berbentuk unik. 

3. Sudah dikunjungi tim inventaris yang mencatat objek diduga cagar budaya

Rumah Belanda di Puri Agung Kerambitan Tabanan, Lekat Aura Kolonial Tim inventaris dari Dinas Kebudayaan Tabanan saat mengunjungi rumah Belanda diterima penglisir Puri Agung Kerambitan pada Kamis (17/6/2021) (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Ratu Alit memaparkan bangunan tersebut tidak pernah direnovasi total. Hanya ada perbaikan beberapa bagian yang rusak, itupun tetap sesuai aslinya. "Tahun 1990-an dilakukan perbaikan atap karena sudah rusak. Dicat dan juga lantainya diganti karena sudah dimakan rayap. Tetapi tetap mengikuti bentuk aslinya, kecuali bahan lantai diganti dari terakota ke keramik biasa karena pada tahun 1990-an belum ada yang memproduksi terakota di Bali," papar Ratu Alit.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan dan Tradisi, Anak Agung Sagung Mas Anggraini, menyampaikan rumah Belanda di Puri Agung Kerambitan sudah didatangi tim inventaris yang mencatatkan objek diduga cagar budaya (ODCB).

"Tim inventaris  yang mencatatkan ODCB sudah turun. Langkah selanjutnya adalah mengundang Badan Arkeologi (BALAR) dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Bali untuk menentukan layak tidaknya rumah Belanda di Puri Agung Kerambitan ini sebagai cagar budaya," papar Sagung Mas.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya