263 Anggota KPPS Tabanan Diganti, Ada yang Tidak Mau Jalani Rapid Test
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tabanan harus diganti menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Mereka seharusnya mulai mempersiapkan diri untuk bekerja dalam pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
Sebanyak 263 petugas KPPS diganti dengan berbagai alasan seperti tidak mau mengikuti pemeriksaan rapid test, sudah mulai bekerja di pariwisata, dan ada juga yang positif COVID-19 setelah dites oleh Dinas Kesehatan Tabanan.
Baca Juga: Final! KPU Tabanan Tetapkan DPT Pilkada 362.813 Pemilih
1. Dari 10.170 petugas KPPS, 263 orang di antaranya diganti
Aturan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan setiap orang yang menjadi petugas KPPS menjalani rapid test. Tetapi ada beberapa yang menolak untuk menjalani rapid test. Karena itu pihak KPU melakukan penggantian, di samping ada alasan lainnya.
"Dari 10.170 petugas KPPS termasuk petugas ketertiban TPS (Linmas), ada sekitar 263 petugas KPPS yang telah diganti. Ada beberapa alasan seperti tidak mau mengikuti protokol kesehatan, dalam hal ini tidak mau menjalani pemeriksaan rapid test, ada yang mulai bekerja di pariwisata dan ada yang positif COVID-19 dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Dinas Kesehatan Tabanan,” kata KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, Rabu (2/12/2020).
Baca Juga: 3 Dampak yang Terjadi Apabila Pilkada Ditunda Menurut KPU Tabanan
2. Rapid test tujuannya untuk meminimalisir terjadinya penularan COVID-19
Weda melanjutkan, 263 petugas KPPS ini sudah ada penggantinya. Menurutnya, penyelenggara pemilu dari tingkat bawah sampai atas wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh KPU. Tujuannya untuk meminimalisir kemungkinan adanya petugas dan pemilih tertular COVID-19.
“Harus dipastikan petugas KPPS benar-benar bebas dari COVID-19 saat pemungutan suara nantinya. Sehingga Pilkada bisa berjalan dengan aman,” ungkapnya.
3. KPU Tabanan kini tinggal menunggu kelengkapan prokes berupa sarung tangan
Disinggung perihal sarana dan prasana (Sapras) protokol kesehatan (Prokes) untuk petugas KPPS dan lokasi tempat pemungutan suara, Weda mengatakan sejauh ini yang belum diterima oleh pihaknya hanya sarung tangan medis. Karena pengadaan sarung tangan medis ini langsung dari KPU RI.
Sedangkan alat pelindung diri berupa baju hazmat, masker, face shield, tempat cuci tangan, dan hand sanitizer sudah diterima.
"Sarpas protap kesehatan kami siap didistribusikan H-2,” pungkasnya.