Pemeriksaan Psikologis Korban Perkosaan Ayah Kandung Ditunda

Tabanan, IDN Times - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh warga Kabupaten Tabanan, Kadek E (48 tahun), terhadap anak kandungnya (korban A) dan keponakannya (korban B), terus didalami pihak Kepolisian Resor (Polres) Tabanan.
Namun korban A (13 tahun) sakit demam, sehingga proses pemeriksaan dan pendampingan psikologisnya tertunda. Sementara korban B (14 tahun), yang merupakan sepupu dari korban A, masih belum siap.
disclaimer: Artikel ini memuat kronologi singkat peristiwa dan mengandung disturbing content. Sehingga mohon kebijaksanaan pembaca apabila memiliki gangguan psikis atau tidak nyaman, agar tidak melanjutkan membaca. Terima kasih.
1. Korban A dan korban B kini bersama keluarganya

Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, memaparkan korban A sakit sejak beberapa hari lalu. Ia sakit demam dan dirawat oleh keluarganya. Sementara kondisi korban B sehat dan tinggal bersama keluarganya.
"Kedua korban masih tinggal di rumah keluarganya. Selain karena tersangka sudah diamankan, dengan adanya lingkungan keluarga diharapkan proses pemulihan trauma kedua korban yang dialaminya bisa lebih cepat. Karena kedua korban berada di lingkungan orang-orang terdekatnya," ujar Yoga, Jumat (4/11/2022).
2. Pemeriksaan psikologis ditunda sementara

Yoga menyebutkan, pemeriksaan psikologis kedua korban ditunda. Khawatirnya pendampingannya tidak berjalan maksimal, mengingat korban A sakit dan korban B masih belum siap. Kemungkinan pendekatan dan pendampingan bersama psikolog akan dilakukan, Senin (7/11/2022) mendatang.
"Kami coba untuk melakukan pendekatan dan pendampingan bersama psikolog Senin depan. Sehingga proses penyembuhan trauma korban bisa dilakukan secara maksimal," kata Yoga.
3. Tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Tabanan

Dari hasil visum kedua korban ditemukan adanya luka akibat perkosaan. Sementara itu tersangka Kadek E sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Tabanan.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun sehingga tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Tabanan," jelas Yoga.
Dari pengakuannya, tersangka Kadek E mengaku kerap menonton video porno dan melampiaskan nafsunya kepada anak kandung dan keponakannya. Ia juga mengajak kedua korban nonton video tersebut sebelum diperkosa secara bergantian. Peristiwa itu terjadi ketika korban kelas IV dan sepupunya kelas V Sekolah Dasar (SD).