Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mantan Kades dan Bendahara Korupsi Dana Desa di Tabanan

Dua tersangka (baju oranye) dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Kebon Padangan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Tabanan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabanan resmi menahan dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) di Desa Kebon Padangan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, pada Rabu (10/1/2024).

Kedua tersangka adalah mantan Kepala Desa (Kades) Kebon Padangan, IMAH; dan mantan Bendahara Desa Kebon Padangan, S. Keduanya kini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Kabupaten Badung, selama 20 hari ke depan.

1. Kedua tersangka menunjukkan raut wajah sedih

Dua tersangka (baju oranye) dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Kebon Padangan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Wajah kedua tersangka tampak sedih dibawa ke dalam mobil tahanan untuk diantar ke Lapas Kerobokan. S juga terlihat meneteskan air mata. Bahkan beberapa pihak keluarga yang mengantar, juga meneteskan air mata.

Kedua tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Kerobokan selama 20 hari. Alasan penitipan ini agar lebih efisien. Mengingat mereka akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

2. Kedua tersangka korupsi Rp598 juta dana desa

ilustrasi uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tabanan, I Nengah Ardika; didampingi Kasi Intel, I Gusti Ngurah Anom, memaparkan kedua tersangka ditahan terkait penyalahgunaan atau korupsi dana desa dalam rentang waktu tahun 2017-2020. Jumlah kerugian Negara yang ditimbulkan sebesar Rp598 juta. Sebagai tambahan informasi,  Desa Kebon Padangan menerima dana desa sekitar Rp2 miliar setiap tahunnya..

Kasus ini sendiri, menurut Ardika, sudah masuk tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Penyerahan berkas perkara atau P21 sudah dilakukan sebelumnya di bulan Desember 2023," ujarnya, Rabu (10/1/2024).

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Ancaman pidana 12 tahun penjara. Kalau Pasal 2 minimal 4 tahun, kalau Pasal 3 minimal satu tahun," kata Ardika.

3. Dana desa yang dikorupsi digunakan untuk kebutuhan pribadi

ilustrasi rupiah (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Ardika menyebutksan, dana desa yang dikorupsi ini digunakan untuk kebutuhan pribadi. Sebenarnya ada keinginan untuk mengembalikan uang yang disalahgunakan tersebut.

"Sudah ada upaya untuk melakukan pengembalian di tahap penyidikan, namun mentok. Sehingga upaya pengembalian tidak bisa dilakukan. Sampai saat ini yang disita berupa dokumen yang menjadi barang bukti. Tidak ada yang berupa uang," terangnya.

Kasus korupsi dana desa ini mencuat bermula dari laporan warga. Kala itu kedua tersangka menjabat sebagai kepala desa dan bendahara desa.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
Ni Ketut Wira Sanjiwani
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us