Ada Wabah COVID-19, KPU Tabanan Tunda Dua Tahapan Pilkada

Anggota PPS diistirahatkan dulu

Tabanan, IDN Times - Adanya wabah COVID-19 yang menyebabkan adanya pembatasan kegiatan dan mengimbau masyarakat untuk tidak keluar rumah, berdampak pada tahapan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tabanan tahun 2020 ini.

Adapun pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan menunda dua tahapan Pilkada 2020. Yaitu rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan proses pemutakhiran data.

1. Rekrutmen PPDP seharusnya digelar pada 16 April 2020

Ada Wabah COVID-19, KPU Tabanan Tunda Dua Tahapan PilkadaKetua KPU Tabanan I Putu Gede Weda Subawa. (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Ketua KPU Tabanan, I Putu Weda Subawa, mengatakan untuk rekrutmen PPDP sebenarnya dijadwalkan 16 April hingga 29 April mendatang. Tahapan ini ditunda karena memiliki potensi dalam penyebaran COVID-19 di Tabanan, mengingat dalam PPDP harus melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, yang mana PPDP harus datang langsung ke masing-masing rumah pemilih.

Baca Juga: Kisah 5 Warga Bali yang Kreatif Cari Peluang Usaha di Tengah COVID-19

2. Penundaan ini sampai kondisi benar-benar aman

Ada Wabah COVID-19, KPU Tabanan Tunda Dua Tahapan PilkadaIDN Times/Wira Sanjiwani

Weda melanjutkan, penundaan dua tahapan ini sudah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU RI bernomor 179/PL.02-KPt/01/KPU/111/2020. Penundaan ini berlaku sampai kondisi COVID-19 benar-benar aman.

"Sebenarnya berdasarkan SK ada tiga tahapan yang ditunda. Ketiga adalah penundaan faktual syarat dukungan perseorangan. Karena di Tabanan dan Bali tidak ada calon perseorangan, maka penundaan hanya dua tahap,” katanya.

Untuk PPDP, jika sudah ditentukan maka akan ditempatkan di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mereka bertugas lebih banyak di bagian teknis seperti pemutakhiran data, dan koordinasi dengan TPS hingga pendistribusian logistik.

3. Tunda masa kerja anggota PPS

Ada Wabah COVID-19, KPU Tabanan Tunda Dua Tahapan PilkadaPendaftaran anggota PPS (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Selain penundaan dua tahapan Pilkada 2020, KPU Tabanan juga menunda masa kerja anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang baru dilantik 22 Maret lalu. Sementara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang baru bekerja selama satu bulan hanya menerima honor satu bulan, dan untuk sementara waktu diistirahatkan.

Weda berharap kondisi wabah COVID-19 ini akan semakin membaik dan segera berakhir.

Baca Juga: Bisnis Perhotelan di Bali Tahun Ini Paling Terpuruk Sepanjang Sejarah

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya