KPU Tabanan Bakal Sediakan 1.603 TPS saat Pemilu 2024

Tabanan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan mulai melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan TPS khusus. Sebelumnya, telah dilakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022 dan pemetaan TPS dan TPS khusus, pada Sabtu (16/12/2022).
Adapun estimasi TPS pada Pemilu 2024 sebanyak 1.603 TPS dan akan disiapkan tiga TPS khusus.
1. Jumlah TPS pada pemilu 2024 lebih banyak dari tahun 2019

Berdasarkan data KPU Tabanan, sebaran TPS di Tabanan selama beberapa periode pemilu berubah-ubah sesuai peraturan yang ditetapkan pusat dan jenis pemilihan yang diselenggarakan. Pada Pemilu 2009, di Tabanan terdapat 888 TPS, pada Pemilu 2014 bertambah menjadi 1.069 TPS.
Sementara pada Pemilu 2019 semakin banyak menjadi 1.544 TPS, dan pada Pemilu 2024 mendatang, apabila mengacu pada Peraturan KPU atau PKP Nomor 7 Tahun 2022, maka estimasi jumlah TPS menjadi 1.603 TPS.
“Estimasi Pemilu 2024 ada 1.603 TPS. Lebih banyak dari pemilu tahun 2019 yang sebanyak 1.544 TPS. Selain karena jumlah pemilih bertambah, juga karena dalam pemilihan tahun 2024 nanti surat suaranya ada lima. Maka, penambahan TPS ini untuk mengantisipasi waktu dan petugas kelelahan, di mana pencoblosan dibatasi sampai jam 13.00 Wita. Tidak boleh lebih,” jelasnya Minggu (18/12/2022).
2. Akan disediakan tiga TPS khusus

Weda menyebutkan KPU Tabanan akan menyediakan tiga TPS khusus, di antaranya berlokasi di Lapas Kelas II B Tabanan (1 TPS) dan dua TPS di Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali yang berlokasi di Desa Samsam, Kerambitan.
Dua TPS khusus dibangun di Poltrada Bali karena jumlah pemilih di sekolah tersebut relatif banyak. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Terlebih di Poltrada memang ada asrama. Saat libur nasional (Pemilu 2024) yang hanya berlangsung sehari, kemungkinan besar mereka yang sudah punya hak pilih tentu akan memilih di sana.
“Kemungkinan yang paling banyak bisa memilih Presiden. Karena pemilihan Presiden bisa di manapun di Indonesia,” jelasnya.
Sedangkan untuk hak memilih calon legislatif (caleg), dari DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, akan disesuaikan dengan KTP masing-masing.
“Untuk ini, diperlukan perhitungan yang akurat mengenai berapa orang pemilih yang ada dalam asrama itu saat Pemilu 2024. Begitupun juga untuk TPS khusus di lapas," paparnya.
3. Akan dipertimbangkan ada TPS Khusus di Pondok Pesantren

Weda menambahkan, dalam rapat sosialisasi yang digelar pada Sabtu (17/12/2022) lalu, pihaknya juga mengundang pengurus pondok pesantren. Hal ini untuk memastikan apakah perlu dibentuk TPS khusus di pondok pesantren.
“Tetapi untuk sementara ini sesuai data awal, rata-rata yang di pondok pesantren itu anak-anak. Dari sisi usia, belum memiliki hak pilih. Kemungkinan pengurusnya bisa menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat,” ujarnya.