KPU Tabanan Bakal Rekrut 10.815 Petugas KPPS

Ini syarat dan dokumen yang diperlukan

Tabanan, IDN Times - Kabupaten Tabanan memerlukan sebanyak 10.815 orang untuk bertugas di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Jumlah ini rencananya akan ditempatkan di 1.545 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Tabanan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan membuka masa pendaftaran calon pada periode 11 - 20 Desember 2023.

1. Tahapan perekrutan KPPS

KPU Tabanan Bakal Rekrut 10.815 Petugas KPPSFreepik

Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra mengatakan Kabupaten Tabanan membutuhkan 10.815 orang untuk 1.545 TPS. Satu TPS memerlukan 9 orang petugas KPPS.  Adapun tahahap perekrutan KPPS adalah:

  • Masa pendaftaran pada 11 Desember-20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS akan dilakukan pada 11–20 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS dilakukan pada 23–25 Desember 2023.
  • Tanggapan dan masukan dari masyarakat pada 25–28 Desember 2023.
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan dilaksanakan pada 29–30 Desember 2023.
  • Penetapannya pada 24 Januari 2024
  • Pelantikan pada 25 Januari 2024

2. Syarat menjadi petugas KPPS di Tabanan

KPU Tabanan Bakal Rekrut 10.815 Petugas KPPSdok. pribadi/Agung Siswanto Bayu Aji

Suwirta melanjutkan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
  • Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Integritas, kekuatan pribadi, kejujuran, dan keadilan.
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau setidaknya tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.
  • Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
  • Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

Baca Juga: Lapas Tabanan Serahkan 129 Nama Pemilih ke KPU Tabanan

3. Dokumen yang diperlukan dalam pedaftaran KPPS

KPU Tabanan Bakal Rekrut 10.815 Petugas KPPSPexels

Untuk pendaftaran, calon petugas KPPS  perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
  • Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
  • Daftar riwayat hidup.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6.

Mengenai honor KPPS, Suwitra mengatakan ia belum bisa memberikan gambaran pasti. Namun dari informasi sementara, untuk posisi Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp 1,2 juta. Sedangkan anggotanya Rp 1,1 juta. “Itu informasi sementara,” katanya, Jumat (15/12/2023)

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya