Unik! Kantongi Akta Kematian, Warga Tabanan Daftar Bacaleg

Padahal orangnya masih hidup, guys

Tabanan, IDN Times - Pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan atau bakal calon legislatif (bacaleg) telah berakhir, Minggu (14/5/2023) lalu. Total 17 partai politik (parpol) yang telah mengajukan bacalegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan. Ada yang unik di sini. I Gusti Putu Wiarta Mas mendaftarkan diri sebagai bacaleg di bawah naungan Partai Nasional Demokrasi (Nasdem), namun memiliki akta kematian atas namanya.

Kecurangan ini diketahui oleh aparat desa setempat, yang kemudian mengadakan rapat. Hasilnya, I Gusti Putu Wiarta Mas mengundurkan diri menjadi bacaleg untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Baca Juga: PDIP Daftarkan 40 Bakal Calon DPRD ke KPU Tabanan

Baca Juga: Pengajuan Bacaleg, PSI Datangi KPU Tabanan Dua Kali

1. Wiarta membenarkan telah memalsukan akta kematiannya

Unik! Kantongi Akta Kematian, Warga Tabanan Daftar BacalegIlustrasi akta kematian yang diterbitkan Disdukcapil. (dukcapil.kalbarprov.go.id)

Kasus ini terungkap karena informasi dari masyarakat yang curiga atas dugaan penipuan identitas. Wiarta diinformasikan memalsukan akta kematian pada tahun 2018, di mana saat itu ia masih menjabat sebagai Kelian Dinas Banjar Bongan Gede, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan. Dugaan pemalsuan akte kematian ini supaya bisa mencairkan asuransi.

Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh perangkat desa dalam rapat yang digelar, Selasa (16/5/2023). Perbekel Desa Bongan, I Ketut Sukarta, membenarkan peristiwa ini. Pihaknya langsung menggelar rapat di Kantor Desa Bongan yang dihadiri oleh Disdukcapil Tabanan, sekretaris camat Tabanan, BPD, sekretaris desa, dan Wiarta.

"Dalam pertemuan ini yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya dan sekaligus minta maaf kepada semua peserta rapat. Ia juga membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai bacaleg dari Nasdem yang ditandatangani di atas materai, diketahui oleh Kepala Wilayah (Kawil) dan perbekel. Infonya, surat pengunduran diri sudah diserahkan ke KPU," ujar Sukarta, Selasa (16/5/2023).

2. Proses pengunduran diri bacaleg harus lewat partai

Unik! Kantongi Akta Kematian, Warga Tabanan Daftar BacalegIlustrasi Pemilu. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara pihak KPU Tabanan mengakui jika Wiarta datang ke KPU Tabanan, pada Senin (16/5/2023) sekitar pukul 15.00 Wita, dan menyatakan keinginannya untuk mengundurkan diri.

"Sekitar pukul 15.00 Wita yang bersangkutan datang dan katanya hendak mengundurkan diri. Kami jelaskan bukan begitu prosesnya," kata Ketua KPU Tabanan, Gede Putu Weda Subawa.

Menurutnya, bacaleg yang mendaftar lewat partai dan ingin mengundurkan diri, prosesnya harus lewat partai. Nanti partailah yang akan mengajukan ke KPU mengenai ada calon yang mengundurkan diri atau mengganti calon.

"Nanti ada mekanisme saat diperbaikan karena saat ini baru mulai verifikasi, kita cocokkan berkas yang disetor. Nanti ada masa perbaikan DCS. Saat itulah partai mengajukan apakah akan ada yang diganti atau ditetapkan, itu haknya parpol," jelas Weda.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasdem Tabanan, Ida Bagus Putu Widiadnyana, saat dihubungi mengaku tidak tahu menahu mengenai bacalegnya yang mengantongi akta kematian.

"Kenyataannya saat mendaftar itu identitasnya lengkap. Ini perlu dipertanyakan dulu ke yang bersangkutan. Mengenai hal ini saya belum bisa memberikan penjelasan," terangnya.

3. Disdukcapil mengeluarkan akta kematian sesuai prosedur

Unik! Kantongi Akta Kematian, Warga Tabanan Daftar BacalegIlustrasi mengurus akta kematian (pexels.com/Mikhail Nilov)

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan, Gusti Agung Rai Dwipayana, menjelaskan dalam proses penerbitan akta kematian harus sesuai dengan persyaratan permohonan, yang memang diajukan oleh pemohon itu sendiri. Dalam hal ini adalah pihak Gusti Putu Wiarta Mas, warga dari Desa Bongan.

"Permohonan memenuhi syarat lengkap mulai dari pengantar di desa dan berbagai syarat lainnya. Tentunya kita proses akte kematian dan otomatis datanya terhapus dari sistem sejak tahun 2018," terangnya.

Menurut Dwipayana, jika syaratnya lengkap, maka pembuatan akta kematian akan diproses. Apabila tidak diproses, tentu pihak Disdukcapil yang akan disalahkan karena tidak bisa memberikan pelayanan publik dengan baik.

"Itu bisa kena sanksi dari ombudsman juga," ungkap Dwipayana.

Dwipayana yang hadir dalam pertemuan di Kantor Desa Bongan mengatakan, jika yang bersangkutan mengakui telah mengajukan permohonan penerbitan akta kematian. Akta kematian tersebut kemudian terbit tahun 2018.

"Apakah yang bersangkutan kini memiliki KK dan KTP, secara logika administrasi kependudukan ya tidak ada. Kecuali yang bersangkutan melakukan pelaporan ulang bahwa ia tidak mati. Itu pun harus ada berita acara. Jadi tidak sembarangan pembatalan," tegasnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya