Harus Ada Pengawas Jika Pendakian Gunung di Bali Dibatasi

Desa Adat Wongaya Gede berharap regulasinya harus jelas

Tabanan, IDN Times - Gubernur Bali, I Wayan Koster, baru-baru ini menyatakan gunung-gunung yang ada di Bali tidak lagi menjadi destinasi wisata, termasuk aktivitas wisata pendakian. Terkait hal ini, Desa Adat Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan ternyata sudah lebih dulu membatasi aktivitas wisata pendakian ke Gunung Batukaru via jalur Pura Luhur Batukau, sejak tiga tahun yang lalu.

Jadi dengan adanya penegasan dari Gubernur Bali mengenai larangan aktivitas pendakian gunung untuk tujuan wisata, pihak Desa Adat Wongaya Gede berharap regulasi semakin jelas, dan ditentukan siapa yang akan melakukan pengawasan.

Baca Juga: Pemandu Minta Dicarikan Kerja Jika Dilarang Mendaki di Bali

1. Jalur pendakian Gunung Batukaru via Pura Luhur Batukau dibatasi untuk wisata sejak tiga tahun lalu

Harus Ada Pengawas Jika Pendakian Gunung di Bali DibatasiPuru Luhur Batukau (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Bendesa Adat Wongaya Gede, Ketut Sucipto, mengatakan sebelum Gubernur mengeluarkan penegasan gunung di Bali tidak lagi menjadi destinasi wisata, pihak desa adatnya sudah lebih dulu melakukan pembatasan aktivitas pendakian untuk tujuan wisata. Tepatnya tiga tahun lalu setelah kebakaran hutan, pihak desa adat mengetatkan aturan bagi yang ingin mendaki ke Gunung Batukaru lewat jalur Pura Luhur Batukau. Jadi setiap pendaki yang berwisata ke Gunung Batukaru harus mengikuti aturan. Begitu juga pamedek (umat Hindu yang melakukan persembahyangan) yang naik untuk bersembahyang.

Aturan-aturan yang harus diikuti pendaki adalah:

  • Barang-barang yang mereka bawa harus mau diperiksa. Tujuannya adalah melihat dan memastikan pendaki atau pamedek untuk membawa kembali sampah mereka turun kembali dan tidak dibuang sembarangan di gunung. Misalkan jika membawa lima botol air mineral, maka yang dibawa balik juga lima botol
  • Memperingatkan bagi yang datang bulan untuk tidak mendaki, terutama bagi pamedek yang bertujuan untuk sembahyang
  • Pamedek maupun pendaki yang hendak naik harus didampingi pemandu
  • Bagi pamedek yang mendaki untuk membayar kaul harus ada pemangkunya.

2. Harus ada regulasi yang jelas

Harus Ada Pengawas Jika Pendakian Gunung di Bali DibatasiSuasana di Pura Luhur Batukau. (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Sucipto setuju dengan Gubernur Bali tentang larangan pendakian wisata gunung di Bali asal tujuannya benar-benar untuk menjaga kesucian. Ia berharap, tindak lanjut dari larangan ini melahirkan regulasi yang jelas. Menurut Sucipto, Gunung Batukaru menjadi tanggung jawab Provinsi Bali.

"Jadi harus ada aturan yang jelas. Ditegaskan siapa yang melakukan pengawasan dan penindakan. Beranikah Pemerintah Provinsi Bali, dalam hal ini Pak Gubernur Bali, mengangkat petugas untuk melakukan pengawasan dan penindakan? Saat ini memang sudah ada petugas kehutanan tetapi sampai mana tugas dan tanggung jawabnya? Hal ini harus dibuatkan regulasi yang jelas," kata Sucipto.

3. Diharapkan semua kepentingan duduk bersama

Harus Ada Pengawas Jika Pendakian Gunung di Bali DibatasiPura Luhur Batukau (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Ada lima jalur pendakian ke Gunung Batukaru, di antaranya:

  • Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel yang menjadi jalur utama
  • Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel
  • Desa Sanda, Kecamatan Pupuan
  • Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan
  • Desa adat Bengkel Anyar, Kecamatan Penebel.

Meski jalur pendakian via di Pura Luhur Batukau dibatasi, tentu masih ada empat jalur lainnya yang bisa dilewati. Di sinilah, kata Sucipto, perlunya duduk bersama antara Pemprov Bali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, camat, polres, polsek, dan desa-desa yang digunakan sebagai jalur pendakian untuk menampung saran dan pendapat. Sehingga pelaksanaaan menjaga kesucian gunung di Bali bisa terwujud.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya