Bali Belum Ajukan PSBB, Koster: Transmisi Lokalnya Masih Kecil 

Total kumulatif PMI asal Bali yang positif sebanyak 51 orang

Denpasar, IDN Times - Kasus positif COVID-19 di Bali saat ini didominasi oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang ke Tanah Air. Berdasarkan catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Provinsi Bali per tanggal 13 April, total kumulatif kasus positif sebanyak 86 orang. Masing-masing tujuh Warga Negara Asing (WNA) dan 79 Warga Negara Indonesia (WNI). Dari 86 orang tersebut, kondisinya seperti berikut ini:

  • 64 orang masih menjalani perawatan
  • 20 orang berhasil sembuh
  • 2 orang meninggal dunia.

Sedangkan dari 79 WNI yang positif, 58 orang di antaranya memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri. Masing-masing adalah:

  • 51 orang merupakan PMI dan Anak Buah Kapal (ABK)
  • 7 orang sisanya belum diumumkan oleh Gugus Tugas

Sementara 13 orang WNI sisanya positif karena memiliki riwayat perjalanan ke luar daerah, dan 8 orang karena transmisi lokal.

Melihat banyaknya PMI dan ABK asal Bali yang positif terjangkit COVID-19, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rapat tertutup di Rumah Jabatan Gubernur Bali, jaya Sabha, Denpasar, Senin (13/4). Rapat itu telah menetapkan, bahwa tempat karantina bagi PMI yang hasil rapid test-nya negatif akan disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Sedangkan tempat karantina PMI yang rapid test-nya positif disiapkan oleh Pemprov Bali.

1. Pemkab/Kota dapat menggunakan fasilitas pemerintah atau desa yang tidak terpakai

Bali Belum Ajukan PSBB, Koster: Transmisi Lokalnya Masih Kecil Foto hanya ilustrasi. (Dok.IDN Times/Humas Jabar)

Koster dalam jumpa persnya di Jaya Sabha mengatakan, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menggunakan hotel, fasilitas milik Pemprov Bali di Kab/Kota atau desa/desa adat yang sedang tidak aktif penggunaannya.

"Bisa juga menggunakan fasilitas milik pemkab/pemkot atau juga desa/desa adat. Intinya mengenai tempat karantina, keputusannya diserahkan sepenuhnya kepada kepala daerah masing-masing," ujarnya.

Baca Juga: Bisnis Perhotelan di Bali Tahun Ini Paling Terpuruk Sepanjang Sejarah

2. Dalam kondisi tertentu, PMI yang rapid test negatif dikarantina di tempat yang disiapkan Pemprov Bali, namun dengan syarat

Bali Belum Ajukan PSBB, Koster: Transmisi Lokalnya Masih Kecil Dok. Humas Jabar

Koster melanjutkan, PMI dengan hasil rapid test negatif bisa dikarantina di tempat yang disiapkan oleh Pemprov Bali. Namun syaratnya kalau PMI datang pada tengah malam atau menjelang pagi, dan tidak memungkinkan pihak Kabupaten/Kota untuk menjemput. Apabila terjadi hal demikian, maka PMI ini dikarantina sementara di tempat yang disiapkan oleh Pemprov Bali.

Baca Juga: Kisah 5 Warga Bali yang Kreatif Cari Peluang Usaha di Tengah COVID-19

3. Bali belum memenuhi syarat untuk menerapkan PSBB

Bali Belum Ajukan PSBB, Koster: Transmisi Lokalnya Masih Kecil IDN Times/Arief Rahmat

Mengenai adanya opini Bali harus menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Koster mengatakan masih belum bisa diterapkan di Bali. Menurutnya, dalam menerapkan PSBB ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama adalah jumlah kasusnya harus banyak terjadi di wilayah itu dan tingkat penyebarannya sudah tinggi. Kedua, sudah menimbulkan risiko besar seperti korban jiwa.

Dilihat dari jumlah kasus di Bali, menurut Koster, kebanyakan imported case yakni kasus positif yang terjangkit di luar Bali. Sedangkan jika dilihat dari tingkat penyebarannya, dalam hal ini transmisi lokal, saat ini baru tercatat sebanyak delapan kasus. Sementara pasien meninggal baru dua orang dan yang berhasil sembuh sebanyak 20 orang. Melihat data dan perkembangan di lapangan tersebut, Bali belum memutuskan untuk mengajukan PSBB.

"Menurut saya transmisi lokalnya masih kecil. Untuk memberlakukan PSBB ini masih jauh. Jangan kita membawa ke situasi yang seram dulu," ucap Koster.

Baca Juga: Pemilik Hotel di Bali Diminta Tidak PHK Karyawan!

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya