Pasar Agro Bisa Jadi Tempat Festival Buah dan Menghasilkan PAD

OPD harus kreatif mengelola aset biar dapat pemasukan

Tabanan, IDN Times - Kabupaten Tabanan mencari peluang dari aset-aset yang dimilikinya agar bisa menjadi Penghasilan Asli Daerah (PAD). Untuk itu Kelompok Kerja (Pokja) Aset Panitia Khusus (Pansus) VI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan gencar melaksanakan tugasnya untuk mengumpulkan data aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan yang belum tergarap secara maksimal.

Rabu (29/7/2020) kemarin, tim mendatangi empat aset di daerah Kecamatan Pupuan seperti Taman Teknologi Pertanian (TTP), Pasar Agro, Pasar Pupuan, dan tanah eks Dharma Santhika. Bagaimana hasilnya? Berikut ulasannya:

1. Tanah eks Dharma Santhika dan TTP Sanda dapat dikembangkan menjadi pertanian dan pariwisata

Pasar Agro Bisa Jadi Tempat Festival Buah dan Menghasilkan PADDok.IDN Times/Humas DPRD Tabanan

Ketua Pokja Aset Pansus VI DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, mengatakan Tabanan memiliki aset tanah eks Dharma Santika seluas kurang lebih 113 hektare. Tujuh hektare di antaranya dipakai untuk pembangunan TTP Sanda.

"Untuk pembangunan TTP Sanda ini pembiayaannya dari pusat. Saat ini sedang dibangun embung seluas satu hektar," kata Omardani.

Keberadaan TTP Sanda ini berpotensi untuk mengembangkan agrowisata bersamaan dengan tanah eks Dharma Santhika.

"Tanah di eks Dharma Santika sebenarnya bisa digunakan sebagai pengembangan bibit-bibit pertanian yang saat ini unggul dan berpotensi di Tabanan. Juga bisa menjadi tempat wisata ke depan karena ada TTP Sanda," lanjut Omardani.

Lahan luas yang belum dikelola maksimal ini diharapkan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, dalam hal ini Dinas Pertanian, membuat perencanaan mengenai pemanfaatan lahan tersebuy. Apalagi Bupati Tabanan sedang mendorong ketahanan pangan dengan memaksimalkan pemanfaatan lahan tidur di Tabanan.

"Ini sebenarnya bisa menjadi tempat untuk mengasah kemampuan teman-teman di Dinas Pertanian. Mereka bisa mengumpulkan tenaganya dalam mengembangkan bibit-bibit unggul atau tanaman yang bisa dijadikan produk unggulan," jelasnya.

2. Pasar Agro yang mangkrak dapat menunjang perekonomian masyarakat setempat. Misalnya menjadikan pasar tersebut sebagai tempat festival buah

Pasar Agro Bisa Jadi Tempat Festival Buah dan Menghasilkan PADDok.IDN Times/Humas DPRD Tabanan

Tim Pokja Aset juga melihat Pasar Agro Pupuan dinilai masih layak dikembangkan untuk memasarkan produk olahan atau hasil pertanian, khususnya daerah Pupuan. Sehingga dapat menunjang perekonomian masyarakat setempat. Apalagi Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) juga sudah membebaskan retribusi selama satu tahun untuk memancing pengusaha dan pedagang yang mau berjualan di Pasar Agro.

Pokja Aset lalu menyarankan agar membuat festival buah madunikosake (Manggis, durian, nira, kopi, salak dan kelapa) sesuai dengan potensi yang ada. Satu produk terkenal dan unggulan varietas utama di Kecamatan Pupuan adalah durian kunyit.

"Pasar Agro ini bertujuan untuk memasarkan madunikosake di desa yang ada di Pupuan. Untuk itu perlu langkah pengoptimalan di masing-masing desa dalam menghasilkan produk ini. Selagi mengoptimalkan ini,  harus dipikirkan pola-pola pemanfaatan Pasar Agro agar tidak mangkrak. Misalnya melakukan festival buah atau kegiatan lainnya," harap Omardani.

3. Aset Pemda ada yang belum disertifikatkan

Pasar Agro Bisa Jadi Tempat Festival Buah dan Menghasilkan PADDok.IDN Times/Humas DPRD Tabanan

Omardani melanjutkan, masih ada aset Pemda yang belum disertifikatkan dan khawatir akan memunculkan terjadinya sengketa atas kepemilikan. Aset tersebut ada di Pasar Pupuan kurang lebih 52 are yang saat ini dikelola oleh Pemda di bawah Disperindag. Saat ini aset tersebut dimanfaatkan sebagai lapangan basket oleh masyarakat.

Terkait hal ini, Pokja Aset merekomendasikan agar seluruh aset daerah yang belum terinventarisir segera disertifikatkan, untuk menyelamatkan dan mengembangkan potensi aset yang akan gunakan.

Pihaknya mengimbau Bakeuda (Badan Keuangan Daerah) Tabanan agar memberdayakan aset tersebut sehingga dapat berkontribusi terhadap PAD.

“Perlu didata kembali dan disertifikatkan agar ada kekuatan hukum dan dasar hukum kepemilikannya,” tegas Omardani.

Baca Juga: Kartu Tani di Tabanan Dibagikan, Tapi Transaksinya Masih Manual

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya