8 Pura di Tabanan Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten

Terbanyak di Kecamatan Penebel

Tabanan, IDN Times - Kabupaten Tabanan memiliki 368 situs budaya  yang berbentuk benda, struktur, bangunan, dan kawasan. Namun dari jumlah tersebut tidak semua bisa ditetapkan sebagai cagar budaya karena memerlukan pendataan yang mendetail.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 8 situs yang semuanya berupa bangunan pura, sudah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten. Sebagian besar pura ini berada di Kecamatan Penebel.

Baca Juga: Penggelapan Uang, Akuntan SPBU di Bali Pura-Pura Dijambret

1. Penetapan cagar budaya dilaksanakan tahun 2020

8 Pura di Tabanan Ditetapkan sebagai Cagar Budaya KabupatenPura Luhur Batukaru, Tabanan. (digitalcollections.universiteitleiden.nl)

Pejabat Fungsional Ahli Muda Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Tabanan, Ni Made Wirati, memaparkan penetapan cagar budaya tingkat Kabupaten Tabanan dilaksanakan pada tahun 2020.

"Tahun itu mendapatkan pendanaan dan Tabanan juga memiliki tim ahli cagar budaya yang berjumlah lima orang," ujarnya, Jumat (17/2/2023).

Pada tahun 2020 tersebut ditetapkan lima pura di Kecamatan Penebel yaitu Pura Luhur Batukaru, Pura Luhur Besi Kalung, Pura Luhur Muncak Sari, Pura Luhur Tamba Waras, dan Pura Luhur Pucak Petali. Pada tahun yang sama pura di Kecamatan Tabanan, Pura Luhur Sekartaji, juga ditetapkan sebagai cagar budaya.

Pada tahun 2021, menurut Wirati, tim hanya melakukan penyisiran dan tahun 2022 baru ditetapkan dua pura sebagai cagar budaya yaitu Pura Batu Belig di Kecamatan Penebel dan Pura Natar Jemeng di Kecamatan Marga.

"Tahun 2023 ini kami usulkan kembali dua pura untuk menjadi cagar budaya yaitu Pura Aseman di Kecamatan Selemadeg dan Pura Batur Kalembang di Kecamatan Penebel," ujar Wirati.

Saat ini total Tabanan menetapkan 8 pura sebagai cagar budaya tingkat kabupaten.

2. Ada syarat menjadi cagar budaya

8 Pura di Tabanan Ditetapkan sebagai Cagar Budaya KabupatenPura Luhur Tamba Waras. (YouTube.com/kuwera dewi)

Wirati menjelaskan adapun syarat menjadi cagar budaya adalah:

  • Berusia 50 tahun atau lebih
  • Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun
  • Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan
  • Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Setelah memenuhi syarat tersebut, kemudian akan dicatatkan ke registrasi nasional.

"Setelah diregistrasi, menunggu pendanaan kabupaten masing-masing, lalu akan dilakukan inventarisasi cagar budaya di mana ada tim khusus turun ke lapangan. Apabila situs diduga sebagai cagar budaya, tim khusus ini akan mengajukan ke tim ahli cagar budaya," jelas Wirati.

Tim  ahli cagar budaya akan menentukan layak tidaknya data yang sudah diinventarisasi tersebut. Apabila ada keraguan, maka tim ahli bisa cek langsung ke lapangan untuk melakukan validasi data.

"Jika sudah benar, barulah akan disidangkan. Saat proses sidang, ada narasumber yang menjadi penengah. Di sidang ada tim ahli dan pemilik situs dan akan ada masukan dan saran. Jika ada, akan diperbaiki oleh tim ahli. Apabila sudah sesuai kriteria, barulah diajukan ke Bupati Tabanan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya melalui SK Bupati," jelas Wirati.

3. Kelebihan menjadi cagar budaya

8 Pura di Tabanan Ditetapkan sebagai Cagar Budaya KabupatenPura Luhur Batukau (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Apabila sudah ditetapkan menjadi cagar budaya, ada beberapa nilai lebihnya yaitu menambah daya tarik wisata jika berada dalam kawasan pariwisata. Selain itu, cagar budaya akan lebih terlindungi dari perubahan atau perbaikan yang mengubah keasliannya.

"Jika ada kerusakan pun memperbaikinya tidak semena-mena, tetapi dikoordinasikan dan harus diketahui  pemerintah. Dana perbaikannya pun dapat dari pemerintah kabupaten. Apabila dana belum tersedia di kabupaten, maka bisa dibawa ke provinsi. Intinya ada koordinasi," jelas Wirati.

Saat ini setiap tahunnya dalam menetapkan cagar budaya, Pemkab Tabanan menganggarkan sebesar Rp38 juta per tahun.

"Tahun 2020 sebanyak Rp25 juta dan saat ini sudah menjadi Rp38 juta," ujar Wirati.

Dengan anggaran ini, pihaknya minimal menetapkan 2 cagar budaya.

"Tetapi tetap kami lihat anggaran. Jadi minimal setahun ditetapkan dua cagar budaya," ujarnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya