Daftar Gaji Panwaslu Kecamatan dan Desa di Tabanan

Bawaslu Tabanan rekrut Panwaslu Desa, ini tahapannya

Tabanan, IDN Times - Menteri Keuangan telah mengeluarkan surat dengan Nomor 5/5715/MK.302/2022, yang menyebutkan besaran gaji panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) kecamatan dan desa di Pemilu 2024. Besaran gaji ini juga berlaku untuk wilayah Kabupaten Tabanan. Gaji untuk panwaslu kecamatan sudah dianggarkan pada tahun 2022.

Sementara panwaslu desa dan Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) belum turun karena masih dalam tahap perekrutan. Berikut ini besaran gaji panwaslu kecamatan dan desa di Kabupaten Tabanan.

Baca Juga: Staf Dinkes Tabanan Pernah Makan Chiki Ngebul, Ini Reaksinya

1. Gaji panwaslu kecamatan dan desa mengalami kenaikan

Daftar Gaji Panwaslu Kecamatan dan Desa di TabananPexels.com/Karolina Grabowska

Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, memaparkan panwaslu desa gajinya sebesar Rp1.100.000 per bulan. Sedangkan gaji untuk panwaslu kecamatan di Kabupaten Tabanan sebesar:

  • Ketua: Rp2.200.000 per bulan
  • Anggota: Rp1.900.000 per bulan.

Ketut Narta menyebutkan, gaji untuk ketua dan anggota panwaslu kecamatan mengalami kenaikan dibandingkan Pemilu tahun 2019. Yaitu gaji ketua panwaslu kecamatan pada saat itu Rp1.850.000 per bulan, dan anggota Rp1.650.000 per bulan.

"Untuk gaji Panwaslu Kecamatan ini DIPAnya sudah turun di tahun 2022. Sementara untuk Panwaslu Desa karena masih dalam tahap perekrutan, DIPA nya turun tahun 2023 tetapi gajinya ditetapkan Rp1.100.000 per bulan," jelas Narta, Kamis (12/1/2023).

Selain panwaslu kecamatan dan desa, nantinya juga akan ada perekrutan PTPS, yang biasanya dilaksanakan sebulan sebelum hari H atau sekitar Januari 2024.

2. Tahap perekrutan panwaslu desa

Daftar Gaji Panwaslu Kecamatan dan Desa di TabananIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketut Narta menjelaskan, beberapa tahapan perekrutan panwaslu desa adalah:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota panwaslu kelurahan/desa: 9-13 Januari 2023
  • Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota panwaslu kelurahan/desa: 14-19 Januari 2023
  • Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota panwaslu kelurahan/desa: 14-19 Januari 2023
  • Perbaikan berkas pendaftaran: 20-22 Januari 2023
  • Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota panwaslu kelurahan/desa: 23 Januari 2023
  • Perpanjangan masa pendaftararan calon anggota panwaslu kelurahan/desa: 24-26 Januari 2023
  • Penerimaan berkas dan penelitian berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan: 24-26 Januari 2023
  • Rapat pleno peserta lulus seleksi administrasi: 27 Januari 2023
  • Pengumuman hasil peserta lulus administrasi calon anggota panwaslu kelurahan/desa: 28 Januari 2023
  • Tanggapan dan masukan dari masyarakat: 28 Januari-5 Februari 2023
  • Pelaksanaan tes wawancara calon anggota panwaslu kelurahan/desa: 31 Januari-2 Februari 2023
  • Pleno penetapan calon anggota panwaslu kelurahan/desa terpilih: 3 Februari 2023
  • Pengumuman panwaslu kelurahan/desa terpilih: 4 Februari 2023
  • Pelantikan dan pembekalan panwaslu kelurahan/desa: 5-6 Februari 2023
  • Penyusunan laporan akhir proses pembentukan panwaslu kelurahan/desa: 7-9 Februari 2023
  • Penyerahan laporan akhir ke Bawaslu Kabupaten/Kota: 10-11 Februari 2023.

3. Persyaratan pendaftaran panwaslu desa

Daftar Gaji Panwaslu Kecamatan dan Desa di TabananIlustrasi capres cawapres (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara untuk persyaratan pendaftaran panwaslu kelurahan/desa adalah:

  • Warga Negara Indonesia
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara RI tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
  • Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
  • Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan  dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam  dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
  • Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

4. Berkas yang harus dilengkapi

Daftar Gaji Panwaslu Kecamatan dan Desa di TabananIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain persyaratan di atas, pelamar harus membawa berkas-berkas antara lain:

  • Surat lamaran pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  • Foto copy ijazah pendidikan terakhir minimal SMA/SMK sederajat yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang/fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
  • Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi berwenang disampaikan sebelum pelantikan
  • Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih
  • Surat pernyataan.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya