Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bawaslu Tabanan Hentikan Penanganan Kasus Dugaan Intimidasi

Ilustrasi Pilkada 2024. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wasesa)

Tabanan, IDN Times - Rapat pleno untuk menindaklanjuti laporan dugaan intimidasi terhadap dua warga di Kabupaten Tabanan selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan, Sabtu (12/10/2024) lalu.

Hasilnya, pihak Bawaslu Tabanan menghentikan penanganan laporan dugaan intimidasi tersebut karena bukti pelanggaran tidak terpenuhi.

1. Bawaslu Tabanan menilai telah melakukan tindakan penanganan sesuai prosedur

Ketua Bawaslu Tabanan, Made Narta (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, memaparkan pihak Bawaslu Tabanan telah bertindak sesuai prosedur dalam menangani laporan dugaan intimidasi terhadap dua warga Tabanan karena beda pilihan politik tersebut.

Warga yang melaporkan mengalami intimidasi adalah seorang mangku di Pura Melanting Pasar Tabanan, dan seorang warga Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan. Laporan ini ditindaklanjuti Bawaslu Tabanan mulai dari menerima laporan, pemeriksaan pelapor, saksi, terlapor, hingga menggelar rapat pleno Sabtu lalu.

2. Tidak ditemukan bukti pelanggaran

ilustrasi istilah hukum dalam bahasa Inggris (pexels.com/Sora Shimazaki)

Narta menindak kedua laporan tersebut karena memenuhi syarat formal dan materiel, sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Syarat formal itu meliputi identitas pelapor, nama dan domisili terlapor, waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama tujuh hari terhitung sejak diketahuinya atau ditemukannya dugaan pelanggaran, kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dengan kartu identitas.

Sedangkan syarat materiel meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian dugaan pelanggaran, dan bukti.

Setelah ditindaklanjuti, pihaknya menyatakan kedua laporan ini tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 182A atau Pasal 187 Ayat 2 jo Pasal 69 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

“Dari pertimbangan ini, kedua laporan berdasarkan rapat pleno statusnya dihentikan, karena tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran dan tidak terpenuhinya bukti sebagai sebuah pelanggaran pemilihan,” jelas Narta.

3. Kasusnya tidak dibawa ke polisi

ilustrasi hukum dalam bahasa Inggris (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Menurut Narta, karena laporan sudah dihentikan, maka kelanjutan dari kasus tersebut berhenti sampai di Bawaslu Tabanan saja dan tidak ada tindak lanjut sampai ke polisi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu Tabanan menerima laporan kasus dugaan intimidasi pada 6 Oktober 2024 lalu, yang dialami dua warga Tabanan. Bawaslu Tabanan kemudian melakukan pemeriksaan para pihak terkait, pada Kamis (10/10/2024) hingga Jumat (11/10/2024), kemudian menggelar rapat pleno, pada Sabtu (12/10/2024).

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
Ni Ketut Wira Sanjiwani
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us