Bawaslu Tabanan Ajak Penyandang Disabilitas Jadi Pengawas TPS

Catat, ini syarat-syarat yang harus dipenuhi

Intinya Sih...

  • Bawaslu Tabanan membuka pendaftaran PTPS untuk Pilkada 2024.
  • Persyaratan mendaftar sebagai PTPS termasuk usia minimal 21 tahun, setia kepada Pancasila, dan berdomisili di kabupaten/kota setempat.
  • Rekrutmen dilakukan secara terbuka dan transparan dengan honor Rp800 ribu untuk pengawas TPS yang akan direkrut nanti.

Tabanan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan segera membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan atau Pilkada 2024. 

Dalam perekrutan PTPS kali ini, Bawaslu Tabanan  juga mengajak semua lapisan masyarakat untuk mendaftar. 

"Kami mengajak kepada masyarakat, generasi muda dan penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan serta mampu untuk mendaftar menjadi PTPS,” kata Plh Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Winarya pada Jumat (13/9/2024).

Baca Juga: Nelayan Tabanan Dapat Bantuan Jukung Hingga Mesin Tempel

1. Catat, ini syarat-syarat menjadi PTPS

Bawaslu Tabanan Ajak Penyandang Disabilitas Jadi Pengawas TPSilustrasi KTP (pixabay.com/Udik_Art)

Winarya memaparkan, pengumuman pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran akan dilakukan pada 12-28 September 2024. Hal itu merujuk pada Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 301/HK.01.01/KI/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024 tanggal 10 September 2024. 

Adapun syarat-syarat untuk mendaftar menjadi PTPS adalah:

  • Warga Negara Indonesia,
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun,
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil,
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu,
  • Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat,
  • Berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP),
  • Mampu secara jasmani, rohani, penyalahgunaan narkotika, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS,
  • Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  • Tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan,
  • Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun,
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih,
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

2. Bawaslu: proses rekrutmen PTPS terbuka dan transparan

Winarya menegaskan, rekrutmen PTPS akan dilakukan secara terbuka dan transparan.

"Bawaslu Tabanan memberikan ruang yang sama karena mereka juga memiliki hak pilih dan dipilih,"  jelasnya.

3. Pengawas TPS dapat honor Rp800 ribu

Bawaslu Tabanan Ajak Penyandang Disabilitas Jadi Pengawas TPSIlustrasi Pilkada 2024 (IDN Times)

Adapun pengawas TPS yang akan direkrut nanti berjumlah 850 orang. Jumlah ini menyesuaikan jumlah TPS Pilkada di Tabanan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Tabanan. Nantinya pengawas TPS akan mendapatkan honor Rp800 ribu, ID Card, topi dan perjalanan dinas tiga kali dimana masa tugasnya adalah satu bulan. 

"Kalau dari pengalaman Pemilu 2024 lalu, di Tabanan belum ada penyandang disabiilitas yang mendaftar menjadi pengawas TPS. Namun di luar Bali ada. Oleh karenanya saat ini kami buka juga kesempatan untuk mereka," jelas Winarya.

Baca Juga: 2 Pasangan Bacalon Tabanan Lolos Tes Kesehatan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya